Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 09:46 WIB | Kamis, 12 September 2013

Lembaga Penyelenggara Pemilu Dinilai Saling Berkompetisi

Mantan anggota Panwaslu Didik Supriyanto. (Foto: Ignatius Dwiana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Lembaga penyelenggara Pemilu saling berlomba. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saling menunjukkan dirinya paling hebat di antara pemilih dan partai politik.

“Aneh saja, di mana-mana yang berkompetisi itu peserta Pemilu. Penyelenggara itu kebutuhannya melayani kebutuhan kepentingan pemilih dan peserta Pemilu. Tetapi di sini tidak, yang berkompetisi malah penyelenggara Pemilu.” Kata Didik Supriyanto, mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) ketika diwawancara.

Didik Supriyanto kesal dengan tindakan DKPP yang melampaui tugas, fungsi, ruang lingkup kekuasaan seperti yang digariskan undang-undang. DKPP sebagai lembaga etis dalam penyelenggaraan Pemilu tetapi dapat menganulir keputusan KPU dan keputusan DKPP bersifat tetap.

“DKPP tugasnya untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu jika ada penyelenggara Pemilu yang melanggar kode etik, bisa dikasih sanksi, dikasih peringatan tertulis, dan kemudian dipecat. Tetapi dia tidak punya wewenang untuk menilai keputusan KPU. Kalau mau menilai keputusan KPU silakan lembaga lain, PTUN atau MK misalnya. Jadi pejabat kode etik yang terlibat dalam penegakan kode etik itu juga harus tahu etika kenegaraan. Kita menjadi khawatir nanti keputusan hasil Pemilu 2014 siapa yang mutusin? Ketika KPU mutusin kemudian dianulir Bawaslu. Bawaslu mutusin dianulir DKPP. Tidak ada kepastian hukum jadinya. Itu akibat lembaga Pemilu berkompetisi padahal yang harus berkompetisi peserta Pemilu.”

Didik Supriyanto mengatakan bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu punya keputusan yang tidak harus mengikuti kemauan DKPP. Tetapi masalah justru ada di KPU sendiri yang takut dipecat DKPP. Akibatnya KPU hanya mengikuti kemauan DKPP.

Tugas DKPP hanya melihat tugas KPU itu melanggar kode etik atau tidak. Soal keputusannya ‘kan tidak perlu dinilai.”

Menurut Didik Supriyanto, DKPP sudah tidak lagi hanya mengadili kode etik tetapi sudah mengadili semua proses penyelenggaraan Pemilu. 

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home