Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 14:32 WIB | Selasa, 04 Mei 2021

Lima Bulan Diterapkan Meterai Rp10.000, Apa Aspek Hukumnya?

Peraturan baru mengenai tarif bea meterai Rp10.000, yang diterapkan sejak tanggal 1 Januari 2021. (Foto: Ist)

BANDUNG, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Indonesia telah memberlakukan peraturan baru mengenai tarif bea meterai Rp10.000, yang diterapkan sejak tanggal 1 Januari 2021. Sejumlah dokumen pun telah menggunakan tarif bea meterai Rp10.000.

Namun demikian, apakah anda sudah mengenali aspek hukum, fungsi, dan penggunaan meterai?

Setiap aktivitas manusia tidak terlepas dari segala kepentingan yang saling berhubungan yang kemudian memberikan status kepada pihak yang terkait di dalamnya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu pembuktian yang sah di mata hukum.

Pembuktian tidak formal dapat ditemukan ketika kita meminta sebuah pengakuan tidak tertulis dari pihak yang memiliki kepentingan. Namun, itu tidaklah cukup karena harus dilandasi iktikad baik dari semua pihak yang dituangkan ke dalam bentuk dokumen.

Dokumen merupakan sesuatu yang ditulis dalam bentuk tulisan tangan, cetak, atau elektronik, dan dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Dokumen sangatlah berharga dan bermanfaat bagi setiap orang yang menggunakannya. Oleh karena itu, negara membebankan pajak berupa bea meterai.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha, Dr Hassanain Haykal, SH, MHum, mengatakan bea meterai merupakan sebuah bukti pembayaran pajak atas suatu dokumen yang medianya dikenal dengan nama meterai.

Di Indonesia, bea meterai diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Berdasarkan undang-undang tersebut, dokumen yang dapat dikenakan pajak antara lain: surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.

Demikian juga dengan akta notaris beserta grosse, salinan dan kutipannya, akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya, surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun, dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Kemudian dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang, dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah) yang: 1) menyebutkan penerimaan uang; atau 2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan, dan dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

“Jelas sekali bahwa bea meterai berfungsi sebagai penerimaan pajak negara, sedangkan meterai sebagai media untuk menunjukkan telah dibebankannya pajak atas dokumen yang digunakan atau dimanfaatkan oleh si pengguna dokumen,” kata Hassanain Haykal seperti dikutip satuharapan.com, hari Selasa (4/5) dari M! - Edisi 17.

Namun, kata Hassanain, pemahaman masyarakat terhadap fungsi meterai kadang kurang tepat.

“Mereka menganggap meterai hanya digunakan untuk mengesahkan suatu transaksi dan terbatas pada dokumen perjanjian dan bukti transaksi saja (kuitansi),” katanya.

Menurut Hassanain, keabsahan suatu perjanjian tidak ditentukan oleh meterai dalam dokumen, melainkan didasarkan pada syarat sahnya suatu perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu hal tertentu; dan suatu sebab yang halal.

Sementara itu, keabsahan dari suatu kuitansi karena adanya tanda tangan si penerima uang.

“Suatu dokumen perjanjian atau pun kuitansi akan memiliki nilai atau berharga apabila dibubuhi meterai, terutama bila dokumen tersebut digunakan sebagai alat bukti di pengadilan,” katanya.

Hassanain mengatakan, suatu dokumen perjanjian atau pun kuitansi yang tidak dibubuhi meterai belum tentu tidak sah.

“Ada beberapa dokumen berharga yang tidak memerlukan meterai, contohnya adalah ijazah, surat gadai, dokumen lalu lintas barang, dan sebagainya. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 7 Undang-Undang tentang Bea Meterai,” kata Hassanain.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home