Loading...
MEDIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 20:05 WIB | Sabtu, 09 Mei 2015

LPSK Dukung Proses Hukum Kekerasan Terhadap Wartawan

Foto: Istimewa

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung proses hukum pelaku kekerasan terhadap wartawan yang merupakan sosok pencari informasi dan penyampai informasi tersebut kepada publik.

"LPSK mendukung proses hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan. Dan LPSK berharap pelakunya dijatuhi hukuman yang berat," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/4).

Menurut dia, dukungan proses hukum tersebut menjadi penting sebab media merupakan salah satu pilar dalam demokrasi.

Selain itu, lanjutnya, kalangan jurnalis dinilai juga berperan memenuhi hak untuk tahu yang dimiliki oleh anggota masyarakat.

"Oleh sebab itu kebebasan pers sangat mungkin penting untuk dilindungi," kata Abdul Haris Semendawai.

Ketua LPSK juga menuturkan, kekerasan terhadap jurnalis tentu akan mempengaruhi kualitas pemberitaan, termasuk mengurangi fakta yang bisa disampaikan kepada masyarakat. 

Untuk itu, lembaga tersebut juga mengutarakan harapannya agar baik pemerintah maupun masyarakat, termasuk LPSK sendiri, berperan aktif dalam menjaga kebebasan pers.

Seperti disampaikan Ketua AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Pontianak, Heriyanto dalam 1 tahun (3 Mei 2014 - 3 Mei 2015) terdapat 37 kasus kekerasan terhadap Jurnalis. LPSK mendukung pengusutan kasus-kasus tersebut. 

"Termasuk memberi perlindungan terhadap wartawan yang menjadi korban kekerasan," pungkas Semendawai.

Sebelumnya, data yang dihimpun AJI menyebutkan sejak tahun 1992 terdapat 1.123 jurnalis dari berbagai penjuru dunia yang terbunuh akibat menjalankan tugas profesinya.

Di Indonesia, sejak tahun 1996 terdapat delapan kasus kematian jurnalis yang belum diusut tuntas oleh aparat kepolisian, ditambah lagi 38 kasus kekerasan yang terjadi sejak tanggal 3 Mei 2014 hingga 3 Mei 2015.

"12 dari 38 kasus kekerasan ini dilakukan oleh polisi, enam kasus dilakukan orang tak dikenal, empat kasus dilakukan satuan pengamanan, empat kasus oleh massa, dan sisanya oleh oknum dari berbagai macam profesi," katanya. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home