Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:00 WIB | Senin, 08 Juni 2015

LPSK: Saksi dan Korban Kejahatan Perlu Perhatian

ilustrasi: Aksi Tolak Kekerasan Seksual. Sejumlah remaja yang tergabung dalam "Forum Peduli Kesehatan Remaja Indonesia" melakukan kampanye menyerukan penghentian kekerasan seksual, di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu, 4 Mei. (Foto: Antara/Zabur Karuru)

KUTA, SATUHARAPAN.COM  - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia, Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya kini gencar melakukan usaha pelindungan saksi dan korban terhadap sejumlah kasus.

"Kasus-kasus tersebut umumnya yang sempat mencuat di berbagai media massa seperti kasus Jakarta Internasional School (JIS), Kasus Pidana Perdagangan Orang PT Kartigo, dan beberapa kasus lainnya," kata Abdul Haris Semendawai di Kuta, Bali, Senin (8/6).

Ia mengatakan, beberapa kasus tersebut menjadi capaian penting akibat ada beberapa hak korban yang selama ini sulit diperoleh, namun pada kasus-kasus tersebut LPSK berhasil mengupayakan hak-haknya untuk dipenuhi.

Dalam kasus perdagangan manusia (trafficking) yang dilakukan PT Kartigo, hakim mengabulkan permohonan restitusi dari para korban, sehingga PT Kartigo divonis membayar restitusi sebesar Rp1,2 miliar.

"Kasus ini perlu mendapat catatan, karena masih sangat jarang hakim yang mau mengabulkan tuntutan restitusi kejahatan, apalagi, masih sedikit sekali vonis restitusi yang berhasil dilaksanakan," kata dia.

Ia menambahkan, pada kasus Jakarta Internasional School (JIS), LPSK berhasil memfasilitasi korban untuk menyampaikan kesaksian secara jarak jauh (video conference).

Hal itu juga merupakan suatu keberhasilan, karena anak-anak yang menjadi korban akhirnya mau memberikan keterangan aman dan nyaman, serta keterangan dari korban itu turut menjadi dasar vonis cukup berat, yakni 10 tahun penjara.

"Vonis ini, memberikan pesan kepada calon pelaku kejahatan seksual terhadap anak, agar tidak melakukan tindak pidana tersebut, dan memberikan pesan korban kejahatan dapat terpenuhi hak-hak yang dimilikinya," katanya.

Selain itu, Abdul Haris Semendawai menjelaskan, saat ini undang-undang saksi dan korban yang baru yakni Undang-Undang (UU) 31 Tahun 2014, semakin memberikan perhatian kepada korban kejahatan. Pada undang-undang ini, korban kekerasan seksual terhadap anak, penganiayaan berat, terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang, bisa mendapatkan bantuan medis dan psikologis.

Bantuan medis sangat penting, karena banyak korban kejahatan yang mengalami trauma medis dan tidak jarang mereka kesulitan mendapatkan pelayanan medis. Rehabilitasi psikososial juga perlu mendapatkan perhatian, karena dapat mengurangi trauma para korban sehingga korban siap kembali bergaul di masyarakat, katanya.(Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home