Loading...
EKONOMI
Penulis: Dewasasri M Wardani 12:19 WIB | Rabu, 02 Juli 2014

LSM: Indonesia Perlu Perhatikan Kasus Udang Thailand

Kasus perbudakan dalam rantai perdagangan ikan. (Foto ilustrasi: theguardian.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menginginkan Pemerintah Indonesia, perlu memperhatikan kasus produk udang Thailand, yang dilarang memasuki pasar AS dan Eropa karena diduga terkait dengan kasus perbudakan dalam rantai perdagangan ikan.

Siaran pers bersama LSM Southeast Asia Fisheries for Justice Network, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, serta Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, Rabu (2/7), menyebutkan, produk udang Thailand dilarang memasuki pasar negara-negara tersebut, lantaran produksi pakannya dari hasil perbudakan.

LSM yang mengutip media massa Guardian asal Inggris, menyatakan sedikitnya 20 pekerja di kapal perikanan Thailand, meninggal dunia akibat praktik perbudakan yang berlangsung, antara lain dalam bentuk bekerja selama 20 jam, pemukulan, dan penyiksaan.

Untuk itu, LSM mendesak kasus Thailand harus menjadi perhatian Pemerintah Indonesia, apalagi dengan semakin dekatnya pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Hal terpenting lainnya adalah pemerintah harus mengambil pelajaran dari kasus 2004, ketika produk udang Indonesia diembargo oleh pasar Amerika Serikat, karenakan aktivitas reekspor dari Tiongkok.

Selain Indonesia, Thailand, Ekuador, India, Vietnam, dan Brasil juga mengalami hal yang sama. Saat itu, Tiongkok memanfaatkan pasar Indonesia sebagai jembatan, untuk mengekspor produk udangnya ke Amerika Serikat.

Akibatnya, pada pertengahan Januari 2004, beberapa peti kemas udang dari Indonesia ditolak di Amerika Serikat, dikarenakan bukan produksi Indonesia. Komoditas itu sebelumnya diimpor dari Tiongkok, lalu direekspor ke Amerika Serikat.

Kiara dan PK2PM, mendesak Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perdagangan,  untuk proaktif mengantisipasi ancaman embargo dengan memastikan perusahaan asal Thailand yang beroperasi di Indonesia tidak mempekerjakan praktik perbudakan di tambak-tambak milik perusahaannya.

Selain itu, Direktorat Jenderal Bea Cukai Republik Indonesia juga didesak memantau udang-udang impor yang masuk ke Indonesia,  dan memastikan produk udang impor tersebut bukan berasal dari Thailand.

ASEAN harus melakukan investigasi, dan mendesak Pemerintah Thailand untuk menghentikan, menindak tegas pelaku, dan merumuskan aturan menanggulangi praktik perbudakan di sektor perikanan. (Ant) 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home