Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 17:31 WIB | Senin, 14 Desember 2015

Luhut Sampaikan Kronologi Freeport di MKD

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan kronologis memo dan rapat berkaitan dengan Freeport di hadapan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, pada hari Senin (14/12). (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kronologi memo dan rapat berkaitan dengan Freeport di hadapan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, pada hari Senin (14/12).

Hal itu disampaikan Luhut untuk menjelaskan peran dan tanggung jawabnya kepada Presiden ketika ia menjabat sebagai Kepala Staf Presiden hingga menjabat sebagai Menkopolhukam.

Luhut menjelaskan, sebelum tanggal 16 Maret 2015, ia telah menyampaikan kepada Presiden mengenai hasil kajian yang dilakukan oleh staf-stafnya terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

"Pada rapat kabinet terbatas tanggal 16 Maret saya sebagai Kepala Staf Presiden, saya merekomendasikan bahwa proses perpanjangan freeport perlu dikaji mendalam, karena berdasarkan peraturan baru, baru bisa diajukan 2019. Perpanjangan freeport juga harus bisa memberikan manfaat terbesar untuk bangsa," katanya.

Kemudian, pada tanggal 15 Mei 2015, Luhut mengaku mengirimkan memo kepada presiden bahwa perpanjangan kontrak karya pertambangan hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.

"Bahwa proses perpanjangan kontrak karya pertambangan hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir," katanya.

Selanjutnya, pada tanggal 17 Juni 2015, Luhut kembali mengirim memo kepada Presiden. Ia mengirimkan memo tersebut karena mengetahui ada upaya atau pihak yang ingin mempercepat proses perpanjangan tambang Freeport dua tahun sebelum kontrak berakhir.

"Permohonan perpanjangan freeport hanya bisa dilakukan tahun 2019. Hal ini sesuai dengan peratruan yang berlaku. Dan saya sarankan kepada presiden kalau itu dilakukan sebelum 2019 maka bisa membahayakan presiden karena presiden dianggap melanggar perundang-undangan," katanya.

Lebih lanjut, pada tanggal 2 Oktober Presiden kemudian memanggil salah seorang staf Luhut untuk menjelaskan tentang Freeport karena dirinya sedang tugas di luar kota.

"Staf saya saudara Lambok dipanggil bapak Presiden untuk menyampaikan pandangan-pandangan kami mengenai Freeport," katanya.

Dengan pemaparan kronologis itu Luhut mengungkapkan ketidaksetujuannya atas proses negosiasi perpanjangan kontrak karya Freeport sebelum tahun 2019. Dan dalam sidang MKD tersebut ia membantah keterlibatannya dalam isi rekaman yang dilaporkan Menteri ESDM, Sudirman Said.

"Saya mohon kepada Yang Mulia, untuk melihat kronologi itu semua, sehingga posisi saya jelas di situ," kata Luhut menjelaskan kepada majelis MKD.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home