Loading...
FOTO
Penulis: Elvis Sendouw 19:08 WIB | Rabu, 04 Desember 2013

Luthfi Hasan Isaaq Bacakan Pledoi

Luthfi Hasan Isaaq Bacakan Pledoi
Luthfi Hasan Isaaq tersenyum dalam sidang dengan agenda pleidoi di Tipikor. (Foto-foto: Elvis Sendouw)
Luthfi Hasan Isaaq Bacakan Pledoi
Luthfi Hasan Isaaq saat mendengarkan pembacaan dakwaannya yang dibacakan oleh kuasa hukumnya.
Luthfi Hasan Isaaq Bacakan Pledoi
Luthfi Hasan Isaaq membacakan pembelaan.
Luthfi Hasan Isaaq Bacakan Pledoi
Luthfi Hasan Isaaq tertunduk ketika membacakan pembelaanya.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Terdakwa kasus pengurusan izin kuota impor daging sapi dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq memberikan pembelaan pada sidang dengan agenda Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12).

Luthfi Hasan Ishaaq didakwa bersama Ahmad Fathanah menerima Rp 1,3 miliar dari Indoguna Utama dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Diduga, uang itu merupakan uang muka dari Rp 40 miliar yang dijanjikan Indoguna Utama.

Luthfi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Jaksa menduga Luthfi menyamarkan harta kekayaannya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home