Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 13:13 WIB | Kamis, 02 Februari 2017

Majelis Kehormatan MK akan Periksa Patrialis di KPK

Patrialis Akbar mengenakan baju tahanan setelah menjalani pemeriksaan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1). KPK menahan Patrialis Akbar bersama tiga tersangka lain yakni Pengusaha Basuki Hariman dan Sekretaris Ng Fenny serta perantara Kamaludin terkait dugaan suap "judicial review" UU tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher penukaran mata uang asing, serta draft putusan perkara. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah dikonfirmasi nanti pukul 14.00 WIB, MKMK akan ke KPK untuk memeriksa Patrialis Akbar," kata juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, hari Kamis (2/2).

Pemeriksaan tersebut dilakukan di KPK mengingat status Patrialis sebagai tersangka kasus suap dan ditahan di rutan KPK.

Setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Patrialis di KPK, MKMK akan melanjutkan pemeriksaan enam orang saksi untuk dimintai keterangannya di Gedung Mahkamah Konstitusi.

"Ada enam orang saksi yang akan diperiksa dan dimintai keterangan dalam sidang nanti," ujar Fajar.

Enam orang saksi tersebut adalah Sekretaris Yustisial, seorang supir, seorang ajudan, petugas keamanan MK di lantai 12, dan dua orang Panitera Pengganti.

Pada Rabu (25/1) mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penerimaan suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman yang berperkara di Mahkamah Konstitusi.

Basuki memberikan suap kepada Patrialis supaya mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di MK.

KPK kemudian menetapkan Patrialis sebagai tersangka karena dugaan menerima suap sebesar 20.000 dolar Amerika Serikat dan 200.000 dolar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Pada Senin (30/1), Ketua MK Arief Hidayat menyatakan bahwa Patrialis telah memberikan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.

Kendati telah mengundurkan diri, MKMK tetap akan digelar sebagai pemenuhan hak atas hakim untuk melakukan pembelaan atas tuduhan yang diberikan kepadanya. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home