Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 06:51 WIB | Jumat, 27 Januari 2017

Anggota Hakim MK Patrialis Akbar Digelandang ke Tahanan

Anggota Hakim MK Patrialis Akbar Digelandang ke Tahanan
Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar berada di mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan , Jumat (27/1) terkait kasus dugaan suap atau menerima hadiah dalam penanganan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis Akbar diduga menerima suap berupa uang sebesar 20.000 dolar Amerika Serikat dan 200.000 dolar Singapura. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Anggota Hakim MK Patrialis Akbar Digelandang ke Tahanan
Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (tengah) keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada hari Rabu (25/1) kemarin di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.
Anggota Hakim MK Patrialis Akbar Digelandang ke Tahanan
Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (tengah) keluar sekitar pukul 00.41 WIB mengenakan rompi tahanan setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Anggota Hakim MK Patrialis Akbar Digelandang ke Tahanan
Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar memberikan komentar kepada awak media terkait dengan keberatannya atas penahanan yang dilakukan oleh KPK pasca penetapan tersangka.
Anggota Hakim MK Patrialis Akbar Digelandang ke Tahanan
Para awak media bertanya kepada Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar saat keluar dari Gedung KPK setelah secara resmi ditahan dalam OTT yang dilakukan pada hari Rabu (25/1).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar digelandang ke tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari Jumat (27/1).

“Saya dizalimi atas kasus ini. Sampai saat ini saya tidak menerima rupiah sepeser pun. Saya dijebak,” kata Patrialis Akbar saat keluar dari Gedung KPK di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada sekitar pukul 00.41 WIB.

Patrialis meminta maaf kepada Mahkamah Konstitusi, dan mengatakan untuk tidak perlu takut atas kejadian itu, "Saya berharap MK tetap berjalan dengan sebaik-baiknya."

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode tahun 2009-2011 itu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap atau menerima hadiah dalam penanganan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis Akbar disangkakan Pasal 12 huruf C atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home