Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 19:15 WIB | Selasa, 15 Maret 2016

Mangkir Dua Kali, KPK Jemput Paksa Budi Supriyanto

Tersangka Budi Supriyanto saat tiba di gedung KPK Jakarta, hari Selasa (15/3), setelah penjemputan paksa oleh penyidik KPK di Semarang (Foto: Dery Ridwansah)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka Budi Supriyanto, pada hari Selasa (15/3). Budi yang mengenakan atasan kaos abu-abu dan jaket kulit hitam, tiba di gedung lembaga anti rasuah pada pukul 16.15 WIB dengan pengawalan ketat dari penyidik KPK.

Penyidik KPK melakukan penjemputan paksa, karena Budi dianggap mangkir dalam dua kali pemanggilan oleh penyidik KPK.

“Kita sudah saksikan tadi Budi datang ke gedung KPK, kronologinya adalah karena ini sudah panggilan kedua dan dia tidak hadir tanpa ada alasan yang patut,” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dalam penjelasan langsungnya kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta.

KPK menetapkan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, sebagai salah satu tersangka dalam kasus suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Dalam kasus ini, Budi mendapatkan hadiah atau janji berupa suap dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, agar perusahaan itu mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk tahun anggaran 2016.

Yuyuk dalam kesempatan itu juga menjelaskan ihwal proses penjemputan paksa terhadap Budi oleh penyidik KPK.

“Kemarin sore, penyidik KPK bersama dokter KPK terbang ke Semarang untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Budi di rumah sakit Muhammadiyah Roemani Semarang. Kemudian, tim penyidik KPK dan dokter KPK menemui tim dokter yang ada di rumah sakit tersebut. Tim dokter rumah sakit Muhammadiyah Roemani menyatakan bahwa Budi fit to travel, artinya dia dalam kondisi yang sehat untuk melakukan perjalanan. Oleh karena itu, penyidik KPK memutuskan untuk membawa Budi tadi siang (15/3) dari Semarang sekitar jam pukul 13.00 WIB, dan sampai di gedung KPK sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Yuyuk.

Akibat perbuatannya, Budi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK juga menetapkan Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar AS, sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar AS.

Uang tersebut berasal dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir. Total komitmen Khoir adalah sebesar 404.000 dolar AS sebagai fee agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Pada tahun 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri atas 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home