Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 17:45 WIB | Selasa, 08 Juli 2014

Mantan Direktur Adhi Karya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Operasi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor divonis empat tahun dan enam bulan ditambah denda 150 juta rupiah subsider 3 tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Selasa (8/7) (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Direktur Operasi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor divonis empat tahun dan enam bulan ditambah denda 150 juta rupiah subsider 3 tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan enam bulan denda 150 juta rupiah juga bila tidak dibayar akan diganti kurungan 3 bulan," kata ketua majelis hakim Purwono Edi Santoso dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (8/7).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding permintaan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Teuku Bagus dihukum tujuh tahun penjara dan denda 300 juta rupiah subsider enam bulan kurungan ditambah pidana pengganti sebesar 407,5 juta rupiah subsider satu tahun penjara.

Putusan itu berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Hal-hal yang memberatkan adalah Teuku Bagus tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, sedangkan hal yang meringankan adalah ia dinilai bersikap sopan, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan telah mengembalikan seluruh uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa mempengaruhi panitia pengadaan barang dan mensubkontrakkan pekerjaan utama dan menimbulkan konflik kepentingan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan," kata hakim Anwar. 

Namun hakim tidak meloloskan permintaan jaksa agar Teuku Bagus membayarkan uang pengganti karena menganggap uang tersebut sudah seluruhnya dibayar.

"Pidana uang pengganti adalah untuk mengganti uang yang diambil terdakwa yaitu 4,53 miliar rupiah untuk kepentingan pergantian direksi PT Adhi Karya dan para karyawan Kerja Sama Operasional Adhi Karya dan Wijaya Karya yang bekerja dalam proyek P3SON Hambalang sudah dikembalikan seluruhnya sehingga tidak perlu lagi membayar uang pengganti dalam perkara a quo," kata anggota majelis hakim Ugo.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Teuku Bagus mendapat 4,5 miliar rupiah dengan cara kasbon dari kas divisi 1 PT Adhi Karya kemudian untuk mengisi kekosongan kasbon tersebut ditutup dengan uang hasil pembayaran KSO Adhi-Wika terhadap proyek P3SON 2010-2011. Sebanyak 1,7 miliar rupiah digunakan untuk memberikan insentif pekerja di KSO Adhi-Wika yaitu sebanyak 340 orang dan 1,7 miliar rupiah lain juga digunakan untuk penggantian direksi PT Adhi Karya.

Sedangkan dalam perbuatan korupsi, hakim menilai bahwa Teuku Bagus memberikan 2 miliar rupiah kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam melalui Paul Nelwan. Selanjutnya pemilik PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso juga memberikan uang kepada Wafid Muharam sebesar 3 miliar rupiah yang berasal dari kas PT Adhi Karya, semuanya adalah untuk mendapatkan proyek P3SON Hambalang senilai 1,17 triliun rupiah.

Sebelum penetapan lelang, Teuku Bagus juga bertemu dengan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang Bogor Deddy Kusdinar, anggota tim asistensi Lisa Lukitawati Isa dan Komisaris PT Methapora Solusi Global Muhammad Arifin, saat itu Deddy meminta agar Adhi Karya sebagai calon pemenang memberikan komisi sebesar 18 persen dan disetujui Teuku Bagus.

Akhirnya pada 25 November 2010, KSO Adhi Karya ditetapkan sebagai pemenang tender dengan Wafid Muharram sebagai Sesmenpora yang menandatangani surat pemenangan karena Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu Andi Mallarangeng tidak bersedia menandatangani dengan alasan hal itu persoalan teknis, padahal menterilah yang seharusnya menandatangani proyek bernilai di atas 50 miliar rupiah.

Namun Teuku Bagus ternyata mengalihkan subkontrak pekerjaan utama pembangunan asrama junior putri, asrama junior putra, dan GOR Serbaguna kepada perusahaan yang dibawa Choel Mallarangeng yaitu PT Global Daya Manunggal senilai 142,44 miliar rupiah padahal perusahaan itu bukan penyedia barang/jasa spesialis.

Teuku Bagus juga mengalihkan pekerjaan lain ke 38 perusahaan lain sehingga nilai pekerjaan yang dialihkan seluruhnya 530 miliar rupiah. Teuku Bagus meski mengalihkan pekerjaan masih mengajukan permohonan kepada Kemepora tanpa menyerahkan kemajuan pekerjaan yang sesungguhnya tapi hanya berdasar perkiraan sebesar 217,3 miliar rupiah pada akhir 2010 dan 236,17 miliar rupiah pada 2011 sehingga seluruhnya KSO Adhi Wika mendapat uang sebesar 453,454 miliar rupiah.

Uang itu kemudian dibayarkan ke PT Dutasari Citralaras sebesar 170,39 miliar rupiah, Machfud Suroso sebesar 28,8 miliar rupiah, PT Global Daya Manunggal sebesar 58,9 miliar rupiah, PT Aria Lingga Perkasa senilai 3,33 miliar rupiah, dan pembayaran kepada 32 subkontraktor lain sejumlah 17,96 miliar rupiah.

"Dari sebagian uang yang diterima Machfud Suroso dan PT Dutasari Citralaras sebesar 45,3 miliar rupiah merupakan realisasi sebagian pembayaran fee sebesar 18 persen. Uang yang diterima oleh Machfud Suroso diberikan kepada M Nazaruddin sebesar 10 miliar rupiah yang sebelumnya sudah mengeluarkan uang untuk proyek Hambalang dan pinjaman terdakwa di kas PT Adhi karya untuk pergantian direksi dan karyawan yang bekerja di KSP Adhi-Wika," ungkap hakim.

Selain itu, PT Adhi Karya dan Wijaya Karya juga memberikan uang kepada mantan ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebesar 2,2 miliar rupiah, Wafid Muharam senilai 6,55 miliar rupiah, hingga anggota DPR sebesar 500 juta rupiah. Jumlah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 464,514 miliar rupiah.

Hakim juga mengabulkan permintaan Teuku Bagus untuk mengembalikan sertifikat tanah yang diatasnamakan namanya, istri dan anaknya, pengembalian sejumlah surat kendaraan bermotor yang disita di Yogyakarta, Jawa Tengah dan KPK serta pembukaan blokir rekening tabungan dan rekening.

Atas putusan tersebut, Teuku Bagus menerimanya.

"Saya menerima dan tidak banding," kata Teuku Bagus.

Sedangkan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home