Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 17:35 WIB | Selasa, 08 Juli 2014

KPK Cekal Staf Khusus Menteri PDT

Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri (cekal) staf khusus Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Sabilillah Ardie sehubungan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pengurusan proyek tanggul laut di kabupaten Biak Numfor.

"Dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan APBN-P 2014 pada Kementerian PDT untuk proyek Tanggul Laut di Biak dengan tersangka Bupati Biak YS (Yesaya Sombuk), KPK mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi untuk staf khusus Menteri DPT Sabilillah Ardie," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta pada Senin (7/7).

Selain Sabilillah, KPK juga mengirimkan surat cegah untuk Muamir Muin Syam dari swasta dan Aditya El Akbar, pegawai negeri sipil.

"Permintaan cegah sampai 6 bulan ke depan," tambah Johan.

Johan Budi menuturkan tujuan pencegahan adalah untuk kepentingan penyidikan agar sewaktu-waktu bila dipanggil yang bersangkutan tidak sedang bepergian keterangannya.

"Mereka diperlukan keterangannya," ungkap Johan.

Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut ditangkap di hotel Acacia Jakarta Pusat pada 16 Juni 2014.

Yesaya diduga menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Teddy untuk meloloskan proyek tanggul laut bagi perusahaan Teddy.

Yesaya Sombuk disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah karena jabatannya dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda 1 miliar rupiah.

Sedangkan kepada Teddy disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai orang yang memberi kepada penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara paling lama adalah lima tahun dengan denda maksimal 250 juta rupiah.

Yesaya diketahui adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Supiori dan baru dilantik menjadi Bupati Biak Numfor pada Maret 2014 lalu. (Ant)

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home