Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 13:22 WIB | Rabu, 18 November 2015

Masinton Datangi KPK, Minta Nomor Menteri BUMN Disadap

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Masinton Pasaribu datangi Kantor KPK untuk meminta KPK menyadap nomor Menteri BUMN, hari Rabu (18/11).(Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Masinton Pasaribu pada hari Rabu (18/11) ini mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta KPK menyadap nomor handphone Menteri BUMN.

"Laporkan Direktur RJ Lino dan konsultasi dengan KPK, serta menanyakan perkembangan laporan saya berkaitan dengan gratifikasi Dirut Pelindo II kepada Menteri BUMN. Kemudian konsultasi kepada KPK agar dilakukan penyadapan terhadap handphone, baik menteri BUMN dan timnya, kemudian Dirut Pelindo II dan timnya, dan kemudian anggota Pansus Pelindo II di DPR, agar clear, tidak masuk angin," kata Masinton di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (18/11).

Menurut Politikus PDI Perjuangan itu, dengan melaporkan ke KPK dan menyadap nomor-nomor mereka, supaya tidak ada indikasi masuk angin.

"Maka kita kosultasikan dulu ke KPK, agar dilakukan. Kita ingin transparan, terbuka kepada publik, karena ini menyangkut bukan sekadar pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, tapi ada pelanggaran undang-undang di sana, berkaitan perpanjangan kontrak, anak perusahan Pelindo II, dengan perusahan Hong Kong tentang pengelolaan pelabuan kita," kata dia.

Menurut Masinton, data dokumen terkait sarah terima gratifikasi tersebut dalam dokumen tertera dugaan pemberian gratifikasi berupa parabotan rumah tangga senilai Rp 200 juta dari RJ Lino ke Menteri BUMN Rini M Soemarno.

"Buat pejabat negara duit 200 juta kecil, tapi buat rakyat itu sangat besar," kata dia.

Sebelumnya, Masinton Pasaribu mendatangi KPK pada hari Selasa (22/9) untuk melaporkan dugaan gratifikasi Dirut Pelindo II RJ Lino atas pemberian sejumlah barang untuk Menteri BUMN Rini Soemarno.

"Laporan perihal dugaan gratifikasi dari Dirut Pelindo ke Menteri BUMN, dalam bentuk barang perabotan rumah dengan nilai Rp 200 juta dan dokumennya lengkap saya bawa," kata Masinton di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said.

Menurut Masinton, laporan soal gratifikasi RJ Lino itu hanya "paket hemat", alias belum ada apa-apanya. Masih ada "paket jumbo" yang akan dia laporkan ke KPK. "Ini masih paket hemat, belum paket jumbo, yang saya bawa, dan nilainya Rp 200 jutaan," kata dia.

"Ini mau sampaikan ke KPK. Kita minta klarifikasi tentang informasi dan data ini. Yang jelas, dalam undang-undang tindak pidana korupsi, penyelenggaran negara, PNS, tidak boleh memberi ataupun menerima. Nah, ini pemberinya jelas Pelindo, yang menerima jelas Menteri BUMN, sesuai dengan dokumen ini," dia menambahkan.

Masinton datang dengan membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen yang sudah ia masukkan ke dalam map.

"Datanya Maret tahun 2015. Dirut Pelindonya itu sampai sekarang masih RJ Lino, dan Menteri BUMNnya Rini Soemarno," kata dia.

Sebelumnya, pelaporan soal dugaan gratifikasi RJ Lino ini berbarengan dengan dilaporkannya dugaan korupsi perpanjangan konsesi (izin pengelolaan) Jakarta International Container Terminal (JICT) oleh Pelindo II kepada Hutchison Port Holdings yang menyebabkan kerugian negara sebanyak 3 triliun rupiah.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home