Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 19:13 WIB | Kamis, 25 Juli 2013

Melanggar Fatwa Kontes Kecantikan, 4 Miss Malaysia Terancam Penjara

Peserta Miss World Malaysia (Foto The Star Malaysia)

PETALING JAYA MALAYSIA, SATUHARAPAN.COM - Tindakan diambil terhadap siapa saja yang meremehkan larangan fatwa untuk berpartisipasi dalam kontes kecantikan Miss World. Kepala Jaksa Syariah Wilayah Federal, Ibrahim Deris, juga menambahkan bahkan non Muslim tidak akan terlepas juga, karena akan dianggap menghina Islam. Seperti dilansir dari situs The Star Malaysia hari Kamis (25/7).

"Untuk Muslim yang melanggar, kami akan mengambil tindakan di bawah pidana pelanggaran syariah. Untuk non Muslim yang meremehkan fatwa dalam wilayah publik, kami akan mengajukan pelaporan ke polisi untuk tindakan yang akan diambil berdasarkan hukum sipil yang ada seperti undang-undang penghasutan," katanya kemarin Rabu (24/7).

Dia menanggapi laporan otoritas agama yang akan memenjarakan empat finalis perempuan Muslim yang berpartisipasi dalam kontes kecantikan Miss World yang dijadwalkan pada tanggal 2 Agustus di Malaysia.

Departemen Agama Islam Wilayah Federal (Jawi) juga telah memulai penyelidikan atas dugaan para peserta Muslim menghina agama dengan mempertanyakan larangan fatwa mengambil bagian dalam kontes kecantikan.

Direktur Jawi, Datuk Che Mat Che Ali, mengatakan penyelidikan sedang dilakukan sesuai Pasal 7 Pelanggaran Pidana Undang-Undang Syariah (Wilayah Federal) 1997 (Undang-Undang 559) untuk menghina atau merendahkan Islam.

Jika terbukti bersalah, mereka diancam dengan denda paling banyak 3 ribu Ringgit Malaysia atau hukuman penjara tidak lebih dari dua tahun, atau keduanya.

Ibrahim Deris mengatakan tindakan akan diambil jika mereka benar-benar mengucapkan kata-kata yang dianggap menghina agama seperti yang dilaporkan dalam harian Malaysia.

Amelia Muhammad Bernard, Wafa Johanna De Korte, Miera Sheikh, dan Kathrina Ridzuan diduga mengungkapkan kekecewaan mereka karena harus meninggalkan kontes kecantikan itu.

Ibrahim Deris mengatakan tindakan juga akan diambil atas mereka di bawah Pasal  9 Undang-Undang jika mereka melanggar fatwa dengan berpartisipasi dalam kontes kecantikan minggu depan.

Pasal 9 Undang-Undang juga mewajibkan denda tidak melebihi 3 ribu Ringgit Malaysia dan hukuman penjara tidak lebih dari dua tahun.

Fatwa yang dikeluarkan Dewan Fatwa Nasional dikukuhkan pada tahun 1996 di bawah Administrasi Hukum Islam (Wilayah Federal) Undang-Undang 1993.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home