Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 11:25 WIB | Sabtu, 27 Juni 2015

Mendag: Selama Ramadan Penyimpanan Barang Hanya Sebulan

Ilustrasi. Hasil panen cabai petani lokal yang dipamerkan di Mall Alam Sutera Tangerang. (Foto: Dok.satuharapan.com/Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomomr 71 Tahun 2015 mengenai Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Juni 2015.

Dalam Perpres tersebut, Presiden mengimbau agar distributor tidak menimbun bahan pokok selama berbulan-bulan apalagi selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri di mana permintaan semakin meningkat yang mengakibatkan  terjadinya lonjakan harga yang tinggi

“Dalam kondisi sekarang ini, seperti situasi Ramadan dan bulan-bulan yang permintaannya meningkat, stok tidak bisa tiga bulan. Mungkin bisa sebulan saja,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Kantor Kemendag, Jumat (26/6).

Dengan Perpres yang telah ditetapkan, distributor tidak bisa menyimpan barang di gudang. Mereka harus mengeluarkan barang agar harga tidak melambung tinggi. Mendag mengaku akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti produsen dan pedagang.

Barang kebutuhan pokok yang dimaksud dalam Perpres ini adalah hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah), hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), dan hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang).

Sedangkan barang penting meliputi benih (padi, jagung, kedelai), pupuk, gas elpiji 3 kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

Melalui Perpres ini, dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah pusat wajib menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting. Misalnya jika terjadi gangguan pasokan atau harganya berada di atau atau di bawah harga acuan yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Menteri Perdagangan.

Perpers ini juga memberi kewenangan pemerintah untuk membuat kebijakan harga dengan menetapkan harga khusus menjelang, saat dan setelah hari besar keagamaan atau saat terjadi gejolak harga, harga eceran tertinggi pada saat operasi pasar, dan penetapan harga subsidi.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home