Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 05:33 WIB | Kamis, 17 April 2014

Mendikbud: JIS Bakal Dapat Sanksi

Ilustrasi. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh menyesalkan peristiwa kekerasan seksual yang menimpa murid TK di Jakarta International School (JIS) dan tidak menutup kemungkinan pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang lalai.

"Saya sedih dan menyesalkan betul. Sangat disayangkan betul, di sekolah bertaraf internasional ada kejadian menyedihkan dan memalukan," kata Mendikbud di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (16/4), seusai menghadiri peringatan Hari Kepedulian Austisme Sedunia.

Ia mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membentuk tim untuk menangani kasus sodomi terhadap siswa TK tersebut.

"Tim kita akan melihat lebih detil duduk perkaranya seperti apa dan berkoordinasi dengan kepolisian, aspek kriminalnya oleh polisi, pendidikannya di kementerian," katanya.

Ia tidak menutup kemungkinan penjatuhan sanksi pada pihak-pihak yang lalai mengingat peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan sekolah.

Menurut Mendikbud, kelalaian dalam bentuk apapun, dari paling ringan hingga berat, tentunya akan mendapatkan sanksi.

"Paling lama satu bulan untuk merumuskan tingkat kesalahan, kecerobohan, kelalaian, tentu ada sanksi," katanya seraya menekankan tanggung jawab guru, kepala sekolah dan pihak yayasan.

Pada kesempatan itu, Mendikbud mengatakan terjadinya peristiwa tersebut di sekolah bertaraf internasional memberikan pukulan telak pada dunia pendidikan seakan-akan dunia pendidikan di Indonesia tidak aman karena bahkan sebuah sekolah mahal tetap tidak mampu melindungi muridnya.

Untuk itu, tambah dia, pihaknya berencana untuk mengundang para kepala sekolah dan yayasan penyelenggara sekolah-sekolah internasional untuk mencegah kejadian serupa terulang. Ia juga mengatakan korban akan memperoleh penanganan khusus untuk menghindari trauma.

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap murid JIS berinisial AK (6). Pengacara korban, Andi M Asrun, menyebutkan ada kemungkinan jumlah korban akan bertambah.

Menteri Pemberdayaan Perempuan Kecam

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar mengutuk tindakan kekerasan seksual terhadap salah satu murid berinisial AK (6) di Jakarta International School (JIS).

"Kita semua tentu sangat prihatin dan mengutuk atas kejadian tersebut. Dan sangat tidak bisa ditoleransi," kata Linda melalui siaran persnya, di Jakarta, Rabu.

Dia mengimbau baik keluarga dan sekolah untuk lebih peduli dalam menjamin anaknya agar tetap terlindungi.

Untuk itu, mantan anggota DPR ini meminta aparat penegak hukum untuk membongkar kasus kekerasan seksual di sekolah internasional itu.

"Saya minta penegak hukum untuk membongkar kasus ini supaya ada efek jera," tutur dia.

Linda juga berharap korban dan keluarga betul-betul bisa dibantu dalam proses pemulihan trauma.

Linda juga mengingatkan keluarga dan lingkungan termasuk sekolah agar punya kepedulian yg mampu menjamin anak dapat terlindungi dalam proses tumbuh kembang anak.

Tak Berizin

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan Taman Kanak-Kanak (TK) Jakarta International School (JIS) tidak berizin.

"JIS hanya mempunyai izin untuk SD, mereka tidak punya izin untuk TK," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lidya Freyani Hawadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Lidya meminta pengelola sekolah itu segera mengurus izin sekolah tersebut dan menyatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberi waktu satu pekan kepada JIS untuk mengurus izin.

"Kami bisa saja menutup TK tersebut kalau tidak segera diurus," tegas Lidya.

Ia menambahkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini masih menyelidiki kasus kekerasan seksual yang terjadi pada seorang siswa di sekolah tersebut.

Kami membentuk tim untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini," jelas dia.

"Kami mengapresiasi langkah JIS yang menjaga korban dan keluarganya," jelas dia.

Kepala Sekolah JIS Tim Carr mengatakan sekolah akan bekerja sama dengan kementerian dan kepolisian yang menangani kasus kekerasan seksual terhadap siswa di sekolahnya .

"Fokus utama kami selama ini dan ke depannya adalah untuk mengedepankan kesejahteraan siswa dan keluarganya, serta keamanan dan keselamatan dari komunitas sekolah kami," katanya.

Pelecehan

Kasus ini bermula saat ibu AK—murid TK Jakarta International School (6)— P pada 21 Maret 2014 melihat  anaknya menunjukkan gelagat mencurigakan selama beberapa hari sebelumnya. AK bercerita bahwa di sekolah dia dipukuli dan dilecehkan oleh sejumlah orang. Para pelaku, menirukan cerita anaknya, terdiri atas dua orang pria dan seorang perempuan berusia 28-30 tahun. Salah satu di antara mereka adalah petugas kebersihan sekolah.

Baru pada 24 Maret 2014 P melaporkan kasus ini kepada polisi. Polisi kemudian menangkap dua pelaku pada 3 April 2014, yang teridentifikasi bernama Agun dan Afriska, di tempat terpisah. Saat ditangkap, Agun malah mengatakan kenapa Awan, salah satu temannya, tidak ikut ditangkap.

Berbekal pengakuan Agun, polisi menangkap Awan yang. Setelah sempat menyangkal, Awan akhirnya mengakui telah menyodomi korban. Namun, karena kurangnya bukti, polisi melepaskan Afriska pada 4 April 2014. Adapun Agun dan Awan ditahan dan telah ditetapkan menjadi tersangka. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home