Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:01 WIB | Selasa, 23 Agustus 2016

Mendikbud Muhadjir Minta Kasek-Kades Terlibat Pendistribusian KIP

Ilustrasi: Kartu Indonesia Pintar (KIP). (Foto: Antara/Wurryanti Puspitasari).

MADIUN, SATUHARAPAN.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, meminta para kepala sekolah dan kepala desa terlibat aktif dalam pendistribusian Kartu Indonesia Pintar (KIP), sehingga bantuan tersebut dapat tersampaikan kepada siswa penerima dengan baik.

Sesuai pelaksanaannya, pendistribusian KIP langsung dilewatkan pemerintah desa atau kelurahan. Padahal, Kemendikbud tidak mempunyai hubungan secara langsung dengan pemdes maupun kelurahan.

"Karena itu, kami meminta agar para kepala sekolah (kasek) turut aktif. Kasek dan kades harus bertemu untuk mempercepat pendistribusian KIP ini," kata Muhadjir saat berkunjung di Madiun, Senin (22/8).

Sesuai mandat Presiden Joko Widodo, pelaksanaan KIP harus dipercepat, sebab hal itu akan berpengaruh pada penganggaran APBN di tahun depan. "Sehingga realisasi 18 juta KIP yang telah didata tersebut harus tuntas sebelum penganggaran APBN 2017. Saat ini pelaksanaannya masih baru 40 persen," kata dia.

Pihaknya mengakui masih terdapat sejumlah permasalahan dalam pendistribusian KIP tersebut. Sesuai data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), awalnya terdapat sekitar 20,4 juta anak kurang mampu yang menjadi sasaran pemegang KIP.

Kemendikbud, lalu memilah kembali angka tersebut. Akhirnya mendapatkan angka 17,9 juta anak kurang mampu di Indonesia yang menjadi sasaran sebagai pemegang KIP. Dari jumlah itu, 97 persen sudah didistribusikan di era Menteri Anies Baswedan. Namun, rupanya 10 persen di antaranya bermasalah.

Sejumlah 10 persen KIP hanya diantar sampai di kantor kelurahan. Alasannya karena tidak ada biaya operasional untuk mendistribusikan dan ada masalah pada data penerima KIP, seperti penerima KIP yang sudah menikah, sudah lulus sekolah, menerima dua kartu, maupun temuan penerima KIP sudah meninggal dunia. Karena itu, jajarannya saat ini sedang berbenah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dengan menggandeng sejumlah pihak terkait.

KIP tersebut, bisa digunakan oleh warga tidak mampu hingga usia 21 tahun. Sebab, pemerintah berasumsi pelajar lulus dari jenjang SMA maksimal umur 21 tahun. Kartu itu juga bisa digunakan warga non-pelajar untuk mengambil program kejar paket ataupun kursus.

Sejauh ini, sebanyak 4 juta kartu telah dialokasikan untuk pelajar di luar sekolah formal. Ada yang sudah menikah tetapi masih termasuk dalam usia sekolah.

Diharapkan dengan adanya KIP, seluruh anak tidak mampu yang berusia sekolah tetap bisa melanjutkan pendidikan. Hal tersebut sesuai dengan program nasional wajib belajar (wajar) 12 tahun.

Mendikbud berada di Madiun dalam rangka mengunjungi keluarga selama beberapa hari.

Dalam kunjungannya tersebut, Menteri asal Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun tersebut juga bertemu dengan Bupati Madiun Muhtarom di Pendapa Muda Graha dan berkunjung Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo guna bersilaturahmi. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home