Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 20:57 WIB | Selasa, 17 Mei 2016

Mengapa KPK Lamban Usut Kasus Dugaan Suap di Mahkamah Agung?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Miko Ginting, Pengamat dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lamban dalam melakukan pengusutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Eddy Nasution, Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjadi pertanyaan.

“Padahal yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Nurhadi, Sekretaris Mahkamah Agung (MA), yang sudah dikenakan tindakan pencegahan, penggeledahan, dan penyitaan,” ujar Miko.

Menurutnya, pengusutan kasus korupsi yang lamban pada akhirnya membuka peluang bagi para pihak yang diduga pelaku untuk melakukan konsolidasi. Pengkonsolidasian tersebut dapat berupa penghilangan atau penyembunyian barang bukti, pengkondisian terhadap saksi-saksi yang potensial dimintai keterangan, dan sebagainya.

“Pengkondisian terhadap saksi yang potensial dimintai keterangan sudah terlihat dari hilangnya saksi atas nama Royani yang diduga merupakan supir Nurhadi,” kata Miko.

Oleh karena itu, KPK diminta bergerak cepat dalam pengembangan kasus ini.

“Kasus ini sudah berkembang tidak hanya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi saja, melainkan juga dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi,” katanya.

Pengembangan kedua, dikatakan oleh Miko, adalah dengan membongkar jaringan mafia peradilan di tubuh insitusi pengadilan secara tuntas.

“Jika dilihat dari relasi kerja, panitera sekretaris PN Jakarta Pusat sangat jauh dari sekretaris MA. Terlebih lagi, sekretaris MA tidak punya kewenangan langsung terhadap penanganan perkara. Tanda tanya ini yang perlu diperjelas oleh KPK, yaitu dengan menetapkan semua pihak yang terlibat sebagai tersangka dan segera melimpahkan kepada fase pembuktian di persidangan,” tutur Miko.

Langkah ketua MA ditunggu-tunggu.

“Langkah ketua MA sangat ditunggu-tunggu. Sudah seharusnya ketua MA turun tangan dalam membersihkan jajarannya yang terindikasi melakukan perbuatan menyimpang. Ketua MA bisa saja segera menonaktifkan Nurhadi sebagai Sekretaris MA, sekaligus bekerjasama dengan KPK dalam membongkar jaringan mafia peradilan di MA,” ia menambahkan. (PR)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home