Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 17:06 WIB | Selasa, 08 September 2015

Menghadap DPRD, Warga Bidaracina Minta Dimediasi dengan Pemprov

Perwakilan warga Bidaracina, Jakarta Timur menemui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta ditemui di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (8/9). (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Perwakilan warga Bidaracina, Jakarta Timur, menemui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk meminta mediasi dengan pemerintah provinsi, terkait pembebasan lahan proyek sodetan Kali Ciliwung. Menurut perwakilan warga RW 04, Bidaracina, Astriyani, proses pembebasan lahan untuk sodetan Kali Cilwung terganjal beberapa masalah.

Pengakuan Astriyani, beredar kabar lahan seluas 8.000 meter yang kini ditinggal warga RW 04 itu dimiliki oleh seseorang bernama Hengky Syahputra. Padahal, menurut penuturan warga yang telah tinggal sejak 40 tahun lalu, di wilayah tersebut tak pernah ada nama Hengky yang tercatat menjadi pemilik lahan ribuan meter itu.

Nama Hengky sebagai pemilik lahan muncul secara tiba-tiba dan terkesan ‘didatangkan’ seketika. Sementara, masyarakat mengaku memiliki sertifikat hak guna lahan. Permasalahan lahan milik pribadi bernama Hengky ini muncul sejak 5 Juni 2015 lalu. Masyarakat mengaku mengetahui persoalan ini dari pemerintah.

Bila lahan ini betul diakui milik pribadi, masyarakat yang mendirikan bangunan di sekitar kawasan terdampak sodetan terancam tak mendapat uang ganti rugi atau kompensasi apapun.

“Melalui mediasi ini, kami mengajukan beberapa tuntutan. Tuntutan pertama, kami minta diberi kompensasi yang menjamin setelah pindah hunian, kami tidak akan sengsara. Lalu, akses pendidikan, akses kesehatan, mata pencaharian tetap pada kondisi awal. Kalau lebih baik kami bersyukur, tapi jangan sampai berkurang,” ujar Astriyani saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (8/9).

Karena kekaburan berita ini, warga minta pembebasan lahan untuk sodetan Kali Ciliwung di kawasan Bidaracina tak dilakukan terlebih dahulu sampai ada putusan tetap dari pengadilan.

“Karena sebagian basar yang akan dibangun sodetan ini di atas tanah yang diakui punya orang yang namanya Hengky , jadi ini persoalan individu ke individu. Sehingga pemprov nggak punya kewenangan kalau belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Satpol PP juga nggak punya kewenangan untuk membantu proses eksekusi. Eksekusi hanya dilakukan oleh jurusita kalau benar ini tanah milik Hengky,” ujar dia.

Warga Bidaracina juga berpendapat ada inkonsistensi dalam rencana pembangunan inlet untuk proyek sodetan Ciliwung ini. Inkonsistensi ditunjukkan oleh pembangunan inlet yang tidak dijelaskan akan menyasar ke RT mana saja oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).

Ketua Komisi D DPRD DKI, Sanusi, mengatakan akan membantu warga menggelar mediasi dengan eksekutif. DPRD tak hanya akan mempertemukan warga Bidaracina dengan eksekutif, juga dengan Balai Besar dan Badan Pertanahan Negara (BPN). Sanusi merekomendasikan pemerintah untuk mendalami sejarah kepemilikan lahan.

“Tanah di Jakarta, story atau historisnya sangat banyak masalah, sampai ke hak garap dan sertifitkatnya. Ini terjadi karena ada persoalan perpindahan dari Dinas Tata Kota dan Dinas Pertanahan menjadi Dinas Tata Kota sendiri, dan pertanahan menjadi lembaga sendiri waktu,” ujar Sanusi.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempersilakan upaya warga untuk mediasi. Namun, mediasi menurutnya hanya akan berakhir sia-sia karena lahan tersebut bukan lahan milik warga.

“Silakan mediasi, kamu nggak punya tanah gimana mau mediasi,” kata dia. 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home