Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 08:42 WIB | Selasa, 08 September 2015

Parkir di Gedung DPRD DKI Dikenakan Tarif per Jam

Parkir di Gedung DPRD DKI Jakarta. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penerapan tarif parkir baru di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI akan segera diterapkan. Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan mengkaji nilai tarif parkir off street bulanan di gedung tersebut.

Kepala Satuan Pelaksana SaranaPrasarana UP Perparkiran Dishubtrans DKI di DPRD DKI, Siswanto Adi, mengatakan, penarikan tarif dikenakan untuk pengunjung atau tamu dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI saja. Selebihnya anggota dewan tak akan dibebani tarif parkir bulanan.

Untuk PNS DKI, tarif parkir motor dikenakan sebesar Rp 11.000 per bulan dan mobil Rp 22.000 per bulan. Sementara, untuk pengunjung umum akan dikenakan tarif Rp 2.000 per jam untuk motor dan Rp 4.000 per jam untuk mobil. Pada jam berikutnya, pengunjung akan dikenakan tarif progresif.

"Dengan adanya penentuan tarif parkir ini, aliran dana retribusi parkir semakin jelas," ujar Siswanto di Gedung DPRD DKI, hari Senin (7/9).

Penerapan akan dilakukan dalam dua pekan ke depan. Namun demikian, Dishubtrans akan memberikan sosialisasi terlebih dahulu terhadap para pegawai. Sosialisasi dilakukan dalam tenggat waktu satu pekan ke depan.

Sistem parkir baru di gedung DPRD DKI dilakukan atas instruksi langsung dari Gubernur DKO Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Yang menginginkan dilakukan penataan parkir off street di gedung DPRD DKI ini Pak Ahok karena adanya praktik pungutan tidak resmi parkir yang terjadi selama ini," kata dia. 

Parkir off street juga akan diberlakukan di seluruh kantor wali kota di DKI Jakarta.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home