Loading...
DUNIA
Penulis: Eben Ezer Siadari 09:27 WIB | Jumat, 12 Desember 2014

Menghasut Terorisme Lewat Facebook, Runa Khan Dipenjara 5 Tahun

Runa Khan (Foto: Daily Mail)

LONDON, SATUHARAPAN.COM – Seorang ibu enam anak dijatuhi hukuman enam tahun tiga bulan penjara dengan dakwaan mempromosikan terorisme. Aksinya itu antara lain ia lancarkan melalui medsos Facebook, dengan menganjurkan perempuan untuk mendorong para suami mereka berperang dengan kelompok NIIS dan memposting rompi bunuh diri dengan kalimat, "Korbankan jiwamu untuk Islam."

Runa Khan, 34 tahun, tinggal di Luton, sebelah utara London, juga aktif menggunakan aplikasi WhatsApp. Berkali-kali ia berbicara tentang keinginannya untuk pergi ke Suriah. Dia juga tanpa sadar memberikan rute ke negara itu kepada polisi yang menyamar.

Runa Khan yang notabene warga negara Inggris, justru memuji-muji pelaku pembunuhan Lee Rigby, tentara Inggris yang meninggal oleh dua penyerangnya dengan alasan Rigby merupakan bagian dari tentara Inggris yang membunuh kaum Muslim di Irak dan Afghanistan.

Sebuah artikel berjudul “Raising Mujahid Children”, yang berisi tips untuk mempersiapkan anak-anak berjihad, ia sebarkan dengan penuh antusiasme. Hakim Peter Brits yang mengadili perkara Runa Khan, sebagaimana dilaporkan oleh The Independent, menilai tips ini jelas-jelas merupakan sebuiah manual untuk mendorong perempuan melakukan jihad.

Menurut BBC, Runa Khan menerbitkan pesan-pesan 'radikal' sepanjang Juli hingga September 2013. Ketika Kepolisian Inggris menggerebek rumahnya ditemukan gambar putranya yang berusia dua tahun memegang mainan senapan serbu.

Jaksa penuntut menuduh dia memiliki pandangan Islam ekstrim. Sementarapengacaranya menggambarkan keyakinan agamanya 'tidak fleksibel'.

Hakim Peter Birts mengatakan hukuman penjara untuk Runa Khan tidak bisa dihindarkan karena 'dakwaan yang berat'.

Dalam salah satu pesan di situs ekstrimis Islam, Khan mengatakan menanti salah satu putranya -yang saat itu berusia delapan tahun- akan menjadi martir untuk Islam.

Kepala Kepolisian London untuk Kontra Terorisme, Richard Walton, mengatakan kasus Khan contoh penggunaan media sosial sebagai alat untuk menyebar ekstrimisme dan meradikalkan orang lain dan membenarkan penggunaan anak-anak untuk terorisme.

"Tujuan kami untuk membuat internet menjadi lingkungan yang tidak bersahabat dengan terorisme, dan hukuman hari ini mendukung tujuan tersebut," tegasnya seperti dikutip kantor berita AP.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home