Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 07:32 WIB | Rabu, 12 Agustus 2015

Menhan: Tentara dan PNS yang Berpoligami Dipecat

Sejumlah veteran pejuang kemerdekaan menaiki tank saat mengikuti pawai di Jakarta, hari Selasa (11/8). Pawai tersebut berlangsung dalam rangka memperingati Hari Veteran Nasional. (Foto: Antara)

JAKARTA,SATUHARAPAN.COM – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan tidak ada toleransi bagi tentara dan pegawai negeri sipil (PNS) di kementeriannya yang ketahuan poligami.

"Tentara dan PNS tidak boleh kawin dua. Siapa bilang gitu? Saya kaget. Orang tidak pernah ngomong begitu," kata Ryamizard, usai menghadiri peringatan Hari Veteran Nasional, di JCC Senayan, Jakarta, hari Selasa (11/8).

Ryamizard mengemukakan hal itu terkait surat edaran bernomor SE/71/VII/2015 yang mengatur soal Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Menurut Menhan, surat edaran tersebut harus dibaca secara utuh. Jika tidak maka surat edaran itu akan menimbulkan pertentangan.

"SE itu jangan komanya. Tentara dan PNS tidak boleh kawin dua. Siapa bilang gitu," kata dia.

Ryamizard mengatakan, surat edaran tersebut hanya mengatur soal pernikahan, bukan poligami. Seorang PNS atau tentara boleh menikah lagi, bila sejumlah syarat dipenuhi.

"Kalau tidak bisa memenuhi kewajiban lahir batin, lalu harus izin istri. Kalau istri boleh, baru boleh. Kalau enggak boleh, tidak boleh. Nah itu, ada syarat, koma, jangan komanya dibuang," kata dia.

Ryamizard menuturkan, surat edaran itu terbit karena ada banyak PNS yang melakukan poligami.

"Ada yang beristri dua. Itu banyak ketahuan. Itu dipecat. Saya enggak usah kasih tahu. Pecat. Saya sudah tanda tangan terus," kata dia. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home