Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 08:24 WIB | Selasa, 17 Maret 2015

Menhub Perintahkan Pelindo Gunakan Rupiah Setiap Transaksi

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. (Foto: dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan,  memerintahkan kepada seluruh direktur utama PT Pelabuhan Indonesia I-IV,  untuk menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi kepelabuhanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R Mamahit saat ditemui di kantornya, Kemenhub, Jakarta, Senin (16/3) mengatakan,  instruksi menteri tersebut wajib dilaksanakan oleh Pelindo, tak terkecuali.

"Semua diminta agar wajib menggunakan rupiah, agar transaksi dengan dolar AS berkurang, sehingga penyimpanan dolar AS ini berkurang," katanya.

Bobby menambahkan, instruksi tersebut bukan hanya untuk transaksi transportasi laut, tetapi semua lini transportasi baik darat, udara, maupun perkeretaapian.

Namun, dia mengakui dalam transaksi kepelabuhanan sendiri, masih ada hal yang sulit diawasi, misalnya transaksi melalui transfer bank.

"Masih ada yang susah dikontrol, tapi saya harap instruksi ini efektif," katanya.

Bobby menjelaskan jika Pelindo melanggar, maka akan dikenai sanksi dari Bank Indonesia sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

"Jadi yang memberi sanksi itu Bank Indonesia, karena ini persoalan penggunaan mata uang," katanya.

Pernyataan tersebut berdasarkan instruksi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, yang sebetulnya sudah termuat dalam surat nomor AL 105/1/7/Phb/2014 tertanggal 1 Desember 2014.

Dalam surat tersebut, Jonan memerintahkan pertama, sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011, mata uang rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua, berdasarkan penjelasan dari Direktur Eksekutif Pengelolaan Uang Bank Indonesia, dan sosialisasi penggunaan mata uang rupiah yang dilaksanakan oleh BI di pelabuhan Tanjung Priok, pembayaran tarif jasa kepelabuhanan tidak termasuk dalam transaksi perdagangan internasional, sehingga tidak termasuk dalam transaksi yang dikecualikan dalam penggunaan mata uang.

"Sehubungan dengan hal tersebut, diminta agar saudara dalam melakukan transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau penyelesaian transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau penyelesaian kewajiban kegiatan di bidang kepelabuhanan, yang selama ini menggunakan mata uang dolar atau mata uang asing wajib menggunakan mata uang rupiah," kata Jonan dalam surat tersebut. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home