Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 17:22 WIB | Senin, 23 Maret 2015

Menhub Temukan Delapan Bus Tak Laik Jalan

Terminal Kampung Rambutan bus tidak laik jalan. (Foto: antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, menemukan delapan bus tak laik jalan dalam inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan bidang angkutan umum di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

"Jadi ada 19 yang diperiksa secara acak, ada 10 dengan catatan dan delapan bus tak boleh berangkat," kata Jonan, usai melakukan inspeksi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (23/3).

Jonan menjelaskan bus tak laik tersebut, dikarenakan tidak memenuhi persyaratan mutlak, seperti ban yang tidak standar atau tipis, lampu utama tidak berfungsi, penunjuk arah, lampu posisi, lampu rem, penghapus kaca dan lainnya.

Selain itu, lanjut dia, kondisi fisik pengemudi harus sehat, dalam arti tidak mengkonsumsi narkoba dan alkohol, tidak hipertensi berat, hipoglikemia atau hiperglikemia.

Jika tidak memenuhi persyaratan mutlak tersebut, maka angkutan umum dan pengemudi tersebut tidak boleh diberangkatkan.
 "Sejauh ini belum ada, tes urin sejauh ini semuanya negatif," katanya.

Dia mengatakan, delapan bus jurusan Tasikmalaya, Bandung dan Garut tersebut harus memenuhi standar keselamatan dan mengajukan izin kembali.

Disamping itu, Jonan menilai Terminal Kampung Rambutan dari segi pelayanan sudah baik, namun masih kurang dari segi kebersihan.

Jonan menjelaskan, esensi dari inspeksi angkutan umum adalah untuk melaksanakan amanat undang-undang, di mana pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan dan pelayanan angkutan umum terhadap masyarakat.

Peraturan yang mendasari kegiatan inspeksi tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014, tentang Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013, tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Umum, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27, 28, dan 29 tahun 2015 yang secara umum mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum.

Obyek yang diinspeksi adalah, sistem penerangan, ban, perlengkapan kendaraan bermotor, fasilitas tanggap darurat, sistem alat kemudi, bagian badan kendaraan dan komponen pendukung, serta pengemudi.

Sisi pengemudi yang diinspeksi yakni, baik kesehatan maupun kompetensi pengemudinya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan, hasil sementara inspeksi hanya satu bus laik, 10 dengan catatan dan delapan tidak laik, merupakan evaluasi aspek keselamatan dan pelayanan masih belum disadari semua pemangku kepentingan.
  
"Kita menemukan fakta-fakta seperti itu, kita melakukan elaborasi pendalaman-pendalaman bagaimana mengupayakannya," katanya.

Djoko mengatakan, transportasi darat melibatkan banyak pemangku kepentingan, karena itu pihaknya perlu mengimbau operator untuk melakukan manajemen dan audit keselamatan.

"Kita terus melakukan komunikasi dengan mereka. Kita buka datanya dan panggil perusahaan otobus (PO) itu, anda telah melakukan apa, supaya didalami dan tidak ditemukan lagi," katanya.

Ditemui di tempat yang sama, Ketua DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Eka Sari Lorena mengaku, mendukung upaya pemerintah dalam menjamin keselamatan melalui inspeksi tersebut.

"Tentu tidak mudah bagi pemerintah karena akan mengambil peran yang lebih besar lagi, supaya enggak hanya wacana tapi diimplementasikan," katanya. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home