Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:29 WIB | Selasa, 14 November 2023

Menkes: Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyinyalir transaksi belanja alat pelindung diri (APD) yang harus cepat di awal pandemi COVID-19 berujung pada dugaan pidana korupsi.

"Itu (dugaan korupsi) memang kejadian di awal-awal, saya sudah pelajari sebelum saya masuk (Kementerian Kesehatan) memang ada pembelian-pembelian yang harus cepat dilakukan di awal-awal, sehingga dapat terjadi banyak harga-harga yang mungkin tidak sesuai atau berbeda," kata Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, hari Sabtu (11/11).

Ia mengatakan, situasi di awal pandemi COVID-19 pada kurun 2019-2020 merupakan momentum krusial di mana pemerintah harus mengambil keputusan yang cepat.

Budi mengaku telah mengingatkan seluruh pejabat publik terkait di lingkup Kemenkes untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan demi melindungi masyarakat.

"Ada memang saat-saat di mana kita harus mengambil keputusan yang cepat. Tapi saya juga bilang semua keputusan cepat itu harus sesuai, yang penting adalah niat kita lakukan itu jangan ada niat untuk memperkaya diri sendiri," katanya.

Budi mengatakan, perkara dugaan korupsi pengadaan APD di jajaran Kemenkes RI terjadi sebelum dia dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi Menkes "Memang itu terjadi di awal-awal sebelum saya masuk. Tapi kalau itu untuk menyelamatkan masyarakat, harusnya nggak masalah," katanya.

Budi menyatakan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani perkara tersebut hingga tuntas. "Saya sudah minta, saya posisi di Kemenkes RI, kita dukung semua langkah penegakan hukum itu," katanya.

KPK telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan RI sejak 9 Oktober 2023, dan diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes RI tahun 2020 senilai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.

Namun KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home