Menkeu Dorong Peningkatan Kontribusi Perpajakan Perikanan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menginginkan kontribusi sektor perikanan terhadap perpajakan serta aspek penerimaan negara lainnya juga dapat ditingkatkan karena selama ini kontribusinya dinilai masih belum memadai.
"Kontribusi penerimaan pajak dari sektor perikanan itu hanya 0,01 persen," kata Sri Mulyani kepada sekitar 200 pengusaha perikanan di Gedung Mina Bahari (GMB) III Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, hari Selasa (14/3).
Menurut dia, kontribusi yang masih minim tersebut dinilai dapat membuat bangsa Indonesia tersinggung karena selama ini di berbagai tingkat global, Indonesia kerap digembar-gemborkan sebagai sebuah negara kepulauan dengan area laut yang lebih luas dibandingkan dengan daratan.
Menkeu juga menuturkan, kontribusi sektor perikanan terhadap penerimaan negara yang hanya berkontribusi sekitar Rp 986 miliar dalam setahun dapat dinyatakan sebagai hal yang "kebangetan".
Belum lagi, ungkap dia, setelah dilakukan klasifikasi lapangan terhadap pengusaha perikanan, ternyata sekitar 67 persen melakukan bidang usaha yang tidak terkait dengan sektor perikanan itu sendiri.
"Di Indonesia tertib administrasi tidak diatur serius. Kalau diatur sekadarnya, republik ini juga dianggap sebagai sekadarnya karena diatur seenaknya sendiri," katanya.
Sri Mulyani menegaskan, bila aturan tidak ditegakkan dengan serius juga akan membuat pihak yang beruntung hanyalah segelintir kelompok dan yang rugi adalah kebanyakan rakyat.
Oleh karena itu, ujar dia, jangan sampai heran bila ternyata ada empat orang yang jumlah hartanya dapat disamakan dengan jumlah harta dari sekitar 100 orang miskin yang ada di Tanah Air.
Menkeu mengingatkan, di zaman kemerdekaan ini nasib Republik Indonesia tergantung kepada bangsa Indonesia sendiri dan tidak bisa lagi hanya menyalahkan kepada penjajah pada masa kolonial.
Di sektor perikanan, Sri Mulyani juga mengingatkan bahwa ada sebanyak 1194 perusahaan perikanan yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sejak 2012.
Untuk itu, ujar dia, sudah seharusnya perusahaan-perusahaan tersebut dapat diproses hukum dengan diberikan sanksi, disegel bahkan hingga tidak diizinkan lagi beroperasi.
Menkeu juga menuturkan, pihaknya akan melakukan audit karena dinilai kecilnya kontribusi perpajakan dari pengusaha perikanan mengindikasikan kejanggalan dan hal yang tidak masuk akal.
Sri Mulyani juga bakal meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk tidak memperpanjang Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) perusahaan perikanan bila untuk masalah perpajakannya masih belum jelas.
Hal yang sama, lanjutnya, juga telah diminta oleh Menkeu kepada Menteri ESDM Ignatius Jonan.
"Kalau semua kementerian tertib administrasi, maka negara ini akan menjadi republik yang disegani," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menyebutkan potensi yang dapat diraih dalam amnesti pajak masih besar menjelang berakhirnya program tersebut 31 Maret 2017.
"Saya berharap (wajib pajak) yang besar-besar ikut, karena memang belum semua," kata Ken ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, hari Senin (13/3).
Dia mengaku sudah mengantongi data-data mengenai wajib pajak besar yang belum mengikuti program pengampunan pajak.(Ant)
Petugas KPK Sidak Rutan Gunakan Detektor Sinyal Ponsel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar inspeksi mendadak di...