Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 11:59 WIB | Kamis, 11 September 2014

Menko Perekonomian Plt Menteri ESDM

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi menunjuk Menko Perekonomian Chairul Tanjung sebagai Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggantikan Jero Wacik yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dwi Purwanto di Jakarta, Kamis mengatakan, penunjukan Chairul tersebut ditetapkan melalui Keppres No 77/P Tahun 2014.

"Isinya, Pak Chairul Tanjung sebagai Pelaksana Tugas Menteri ESDM dalam sisa masa jabatan Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2009-2014," katanya.

Penetapan Chairul sebagai Plt Menteri ESDM berlaku sejak Keppres yang ditetapkan pada 9 September 2014.

Chairul akan menjabat sebagai Plt Menteri ESDM sampai berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu II pada 20 Oktober 2014.

Sebelumnya, pada Rabu (10/9), Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, Menko Perekonomian kemungkinan merangkap Menteri ESDM.

Pada Kamis ini, Menko Perekonomian dijadwalkan memimpin rapat pimpinan di lingkungan Kementerian ESDM.

Dalam rapat tersebut selain wamen dan pejabat eselon satu Kementerian ESDM, juga akan dihadiri Kepala SKK Migas dan Kepala BPH Migas.

Pada Rabu (3/9), KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Jero Wacik dengan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang selama menjabat Menteri ESDM sejak 2011.

Jero disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

KPK menduga Jero menerima dana hasil pemerasan Rp 9,9 miliar sejak 2011.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan ESDM.

Pada Jumat (5/9), Jero mengajukan surat pengunduran diri sebagai Menteri ESDM ke Presiden Yudhoyono dan sudah disetujui.

Keberadaan Menteri ESDM menjadi penting antara lain untuk memutuskan asumsi dasar RAPBN 2015 bersama Komisi VII DPR.

Rapat pembahasan dan penetapan asumsi dasar RAPBN tersebut dijadwalkan berlangsung 16 atau 17 September 2014. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home