Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 19:10 WIB | Rabu, 06 Januari 2016

MenPANRB: Penilaian Kinerja pada Kementerian Bukan Menteri

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. (Foto: Dok.satuharapan.com/Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, laporan evaluasi akuntabilitas intansi pemerintah menilai kinerja kementerian dan bukan menilai kinerja menteri secara perorangan.

"Ini perlu diluruskan. Kami tidak menilai kinerja perorangan, bukan kinerja menteri yang dinilai, tapi kementerian," kata Yuddy saat menghadiri pencanangan pembangunan zona integritas di Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, hari Rabu (6/1).

Selain itu ia juga meluruskan bahwa Kemenpan-RB tidak membuat laporan berupa rapor kinerja menteri melainkan Laporan Kinerja Akuntabilitas Instansi Pemerintah.

"Padahal yang benar adalah Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah. Jadi saya tidak tahu bagaimana bisa jadi `rapor menteri` dan dikaitkan dengan info reshufle," kata Yuddy.

Menurut dia, kabar adanya Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah hanya berbarengan dengan isu perombakan kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo yang kemudian mengarah menjadi rapor menteri.

 Padahal, kata Yuddy, Kemenpan-RB sudah pernah melakukan publikasi Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah pada tahun lalu di waktu yang sama dan tidak ada yang mengaitkan dengan kinerja para menteri.

"Tahun lalu di akhir Desember dan awal Januari hal yang sama juga sudah kami lakukan, diumumkan, dan saya hadir ada Mendagri hadir. Tapi tidak ada yang meributkan. Karena pada saat itu kabinet baru terbentuk dan tidak ada isu reshufle," kata dia.

Ia menjelaskan yang diributkan oleh publik pada saat itu adalah pelaksanaannya yang bertempat di Balai Kartini. Padahal saat itu pemerintah melarang melakukan rapat di hotel dan menyarankan menggunakan gedung milik instansi terkait.

Yuddy menyebutkan dasar pengumunan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah pada publik ialah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008, peraturan pemerintah, dan instruksi-instruksi presiden terkait reformasi birokrasi. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home