Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 18:13 WIB | Rabu, 10 Juni 2015

Menteri: Pengentasan Daerah Tertinggal Melalui Pengembangan Ekonomi

Seorang warga saat melintas menggunakan sepeda motor dekat dengan Desa Berastepu yang kondisi desanya kini kosong dievakuasi karena jaraknya yang dekat dengan puncak Sinabung. (Foto: Dok.satuharapan.com/Sabar Subekti)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan pengentasan 5.000 daerah tertinggal dapat dilakukan melalui pengembangan ekonomi dan menjadikan 2.000 desa mandiri pada 2019.

"Untuk mendorong keterkaitan desa-kota, maka pengembangan ekonomi kawasan perdesaan harus dilakukan," ujar Marwan Jafar di Jakarta, Rabu (10/6).

Kawasan perdesaan sendiri diartikan sebagai wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Secara lebih detail, Marwan menjelaskan, pengembangan ekonomi kawasan perdesaan akan dilakukan dengan mengembangkan sentra produksi, sentra industri pengolahan hasil pertanian dan perikanan, serta membangun destinasi pariwisata.

Selanjutnya, akses transportasi desa dengan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi lokal atau pun wilayah harus terus ditingkatkan.

"Selain itu, akan dikembangkan juga kerja sama antardesa, antardaerah, dan antarpemerintah-swasta, termasuk kerja sama pengelolaan BUMDesa, khususnya di luar Jawa-Bali," tambah Marwan.

Langkah lainnya adalah dengan membangun agribisnis kerakyatan melalui pembangunan bank khusus untuk pertanian, UMKM dan koperasi. Kementerian Desa juga akan mendorong pembangunan sarana bisnis atau pun pusat bisnis di perdesaan.

"Keterkaitan antara desa dan kota juga dilakukan dengan mengembangkan komunitas teknologi informasi dan komunikasi bagi petani untuk berinteraksi dengan pelaku ekonomi lainnya dalam kegiatan produksi panen, penjualan, distribusi, dan lain-lain," tutur Marwan.

Kementerian Desa juga fokus menjalankan strategi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup berkelanjutan, sekaligus penataan ruang kawasan perdesaan.

"Indikasi ketiga untuk melihat apakah desa sudah menjadi desa mandiri adalah dengan memastikan bahwa desa itu sudah masuk jenis desa swasembada, yakni desa mandiri yang memiliki ketahanan pangan, dan mampu bertahan dari goncangan ekonomi, sekaligus mampu mendukung perekonomian kawasan lainnya," kata Marwan. (Ant)

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home