Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 21:44 WIB | Rabu, 19 Maret 2014

Mesir Hukum Mati 25 Pelaku Terorisme

Foto di pengadilan di Kairo pada Maret 2013 ketika para terdakwa diadili. (Foto: dari ahram.org.eg)

KAIRO, SATUHARAPAN.COM  - Sebuah pengadilan pidana Mesir di Kairo, hari Rabu (19/3) menjatuhkan hukuman mati pada 25 orang, dan 15 tahun pada satu orang karena kejahatan terorisme.

Para terdakwa diadili secara in absentia atas tuduhan merencanakan serangan terhadap kapal-kapal yang melewati Terusan Suez, industri rudal dan bahan peledak untuk melakukan serangan, pemantauan dan berencana untuk menyerang sasaran-sasaran keamanan, serta kepemilikan senjata senapan otomatis, bahan peledak dan amunisi.

Penyelidikan menunjukkan terdakwa menyerukan serangan terhadap tentara dan polisi, warga Kristen dan turis, karena semuanya mereka dianggap kafir.

Mereka juga menyerukan serangan terhadap gereja-gereja, warga masyarakat dan harta milik pribadi warga Kristen Koptik, fasilitas umum, instalasi asing dan minyak bumi, dan Terusan Suez.

Pengacara terpidana, Mohammed Abdel – Aziz, mengatakan bahwa kasus tersebut masuk kembali ke pengadilan pada tahun 2010, ketika 27 orang didakwa merencanakan serangan di Terusan Suez, tapi dibebaskan karena kurangnya bukti. Mereka dirujuk ke pengadilan pada bulan November 2013.

Abdel- Aziz mengatakan, dokumen hukum terdakwa dikirim ke Mufti Besar Al-Azhar  sebagai persyaratan sebelum eksekusi di Mesir, pada akhir Februari. Lima terdakwa sudah ditahan, tetapi mereka tidak menghadiri sidang, kata dia menambahkan. .

Sebuah pengadilan ulang diharapkan akan digelar, karena mereka dijatuhi hukuman dalam pengadilan in absensia, meskipun mereka di penjara.

Mesir telah menghadapi lonjakan serangan teroris terhadap instalasi keamanan dan personil sejak tergulingnya presiden Mohammed Morsi dari kelompok Islamis pada bulan Juli 2013.

Serangan terutama ditujukan pada personel dan instalasi keamanan. Namun serangan bom juga terjadi pada sebuah bus wisata di Taba pada bulan Februari dan membunuh tiga warga Korea Selatan dan satu Mesir. Serangan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa sasaran terhadap warga sipil dan pusat ekonomi bisa menjadi fokus serangan.

Pemerintah menuduh Morsi dari Ikhwanul Muslimin dan sekutunya dalam kelompok Islamis mendalangi kekerasan dan berkomplot melawan negara.

Serangan di Semenanjung Sinai, Kairo dan Delta Nil telah memprovokasi pemberontakan Islam seperti yang terjadi pada tahun 1980-an dan 90-an .

Ikhwanul Muslimin telah ditetapkan sebagai kelompok teroris di Desember 2013 dan segala aktivitasnya dilarang. Kelompok ini juga dituduh bekerja sama dengan kelompok Hamas di Palestina untuk menyerang Mesir.

Pihak Ikhwanul Muslimion sering menyampaikan pernyataan yang membantah terlibat sejumlah serangan. Sedangkan Morsi menghadapi empat dakwaan, termasuk spionase yang melibatkan Hamas. (ahram.org.eg)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home