Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 17:40 WIB | Selasa, 08 April 2014

Minggu Tenang, KPI Temukan Iklan Kampanye di 5 TV

Ketua KPI Judhariksawan. (Foto: kpi.co.id)
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dalam masa tenang Pemilu Legislatif antara tanggal 6 hingga 7 April, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan adanya penyiaran iklan-iklan bernuansa kampanye di beberapa stasiun TV seperti di Metro TV, RCTI, MNC TV, Global TV, dan TV One.
 
Ketua KPI Judhariksawan mengatakan, dari hasil pemantauan yang dilakukan KPI Pusat ditemukan tiga iklan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang disiarkan oleh Metro TV di hari tenang. Ketiga iklan di Metro TV pada 6 April 2014 lalu menampilkan seorang caleg DPR RI Partai Nasdem dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah 5, seorang caleg partai Nasdem dari Daerah Pemilihan Aceh 1, dan seorang caleg partai Nasdem Daerah Pemilihan Jawa tengah 3.
 
Selain itu, KPI menemukan ada tiga iklan lain yang diduga bermuatan kampanye yang disiarkan di masa tenang. Tiga iklan tersebut, menurut Judha, adalah dua iklan Wiranto-Hary Tanoesoedibjo (WIN-HT) di RCTI, MNC TV, dan Global TV, serta iklan Semua Bersaudara di TV One.
 
Menurut Judha sebagaimana dimuat situs KPI pada Senin (7/4), pada iklan Win-HT menampilkan sosok Wiranto Hary Tanoesoedibjo dengan tagline mewujudkan mimpi Indonesia dan iklan dengan versi Pengusaha Terjun Politik.  
 
“Sedangkan pada iklan di TV One yang bertemakan Semua Bersaudara, menggunakan jingle yang sama dengan jingle iklan partai Golkar yang disiarkan pada masa kampanye, walaupun tidak ada simbolisasi partai Golkar pada iklan ini,” kata dia.
 
Judha mengingatkan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 36 ayat 5 disebutkan bahwa media massa cetak, online, elektronik dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
 
Terhadap tayangnya iklan-iklan bernuansa kampanye tersebut, menurut Judha, KPI telah menyampaikan hasil temuan ini kepada gugus tugas pemantauan penyiaran pemilu untuk dilakukan kajian, apakah iklan-iklan seperti ini dapat dikategorikan sebagai kampanye di masa tenang.
 
“Meskipun pada beberapa iklan tidak ada simbol partai secara tegas, namun kehadiran pimpinan partai politik dan jingle yang sama dengan yang digunakan pada iklan di masa kampanye, dapat membawa ingatan masyarakat pada partai politik tertentu yang menjadi peserta pemilu,” ujar Judha seraya menegaskan, KPI telah meminta Gugus Tugas segera memproses temuan ini, agar pelanggaran tersebut tidak terulang lagi.
 
KPI telah mengingatkan agar lembaga penyiaran menghormati masa tenang pada pemilihan umum. Berbagai pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran ini tentunya akan memengaruhi rekomendasi yang sedang disusun KPI dalam rangka perpanjangan izin siaran lembaga penyiaran.
 
KPI berharap, lembaga penyiaran mematuhi aturan yang telah ditetapkan baik oleh penyelenggara pemilu ataupun regulator penyiaran terkait penyiaran pemilu.
 
 “Temuan ini semakin memperkuat keyakinan KPI tentang perlunya diberikan pertimbangan untuk rekomendasi pencabutan izin penyiaran,” kata Judha. (setkab.go.id/kpi.go.id)

BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home