Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 16:53 WIB | Senin, 18 Januari 2016

MK Gelar Sidang Putusan Dismissal Sengketa Pilkada

MK Gelar Sidang Putusan Dismissal Sengketa Pilkada
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan I Dewa Gede Palguna memimpin Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1). MK memutus 40 permohonan dari total 147 permohonan gugatan PHP Kepala Daerah 2015. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
MK Gelar Sidang Putusan Dismissal Sengketa Pilkada
Suasana persidangan di ruang panel satu yang telah memeriksa 19 perkara gugatan PHP dari berbagai daerah diantaranya Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Selatan dan lain-lain, Selasa (12/1) (Foto: Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto).
MK Gelar Sidang Putusan Dismissal Sengketa Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan tahap dua dalam perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah tahun 2015 yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB terdiri dari tiga panel di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/1). Sidang tahap kedua dari pemeriksaan PHP ini digelar dengan agenda mendengarkan jawaban termohon yaitu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pihak Terkait atau pihak pemberi keterangan. (Foto: Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)
MK Gelar Sidang Putusan Dismissal Sengketa Pilkada
Persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Palguna (kiri) dan Hakim Konstitusi Manahan M.P Sitompul (kanan) yang digelar sejak pagi hari di gedung MK Jakarta Pusat. (Foto: Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 dengan agenda putusan dismissal, yaitu proses penelitian terhadap gugatan yang masuk.

“Hari ini agendanya adalah putusan dismissal, setelah pemeriksaan pendahuluan dan mendengar keterangan pihak termohon serta terkait,” kata juru bicara MK Fajar Laksono hari Senin (18/1) di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Dalam putusan dismissal ini, Majelis Hakim Konstitusi akan memutuskan apakah tiap perkara dapat diperiksa lebih lanjut, atau gugur. “Selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan bagi perkara yang lanjut,  karena dinilai memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan,”  ujar Fajar.

Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan oleh MK merupakan tindak lanjut penyelenggaraan pilkada serentak pada awal bulan Desember 2015 kemarin, yang kemudian proses pengajuannya diterima oleh MK pada pertengahan Desember 2015.

Sejak MK membuka pendaftaran permohonan penanganan perkara perselisihan hasil kepala daerah sampai dengan tanggal 26 Desember 2015, MK telah menerima 147 permohonan dari 132 daerah. Sebanyak 128 perkara penanganan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diajukan oleh pasangan calon Bupati, 11 perkara diajukan oleh pasangan calon Wali Kota, enam perkara diajukan oleh pasangan calon Gubernur, dan satu perkara diajukan oleh pemantau untuk pilkada dengan calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara satu permohonan yang bukan pasangan calon kepala daerah juga diajukan dan berasal dari Kabupaten Boven Digoel, Papua yang hasil keputusan permohonannya ditolak oleh MK. (Ant).

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home