Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 08:03 WIB | Selasa, 03 Maret 2015

MK Jamin Kasus Akil Mokhtar Tak Terulang di Pilkada 2015

Majelis Hakim MK membacakan amar putusan perkara pengujian materiil UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Makamah Konstitusi (MK) menjamin kasus korupsi yang dilakukan mantan Ketua MK Akil Mochtar tidak terulang pada saat MK menangani sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pasalnya, kasus yang dilakukan Akil tersebut tidak dapat dikatakan sebagai kasus secara kelembagaan.

“Kalau itu (kasus Akil-red) kan cuma personal-personal, secara kelembagaan tidak masalah,” kata Ketua MK, Arief Hidayat di Perpustakaan MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3).

Menurut dia, hingga saat ini pihaknya telah berpengalaman dalam menangani sengketa Pilkada selama 10 tahun lalu yang sebelumnya ditangani oleh Makamah Agung (MA). Sehingga, tidak ada lagi persiapan khusus yang perlu dipersiapkan lembaga dalam menangani sengketa Pilkada. Meski, beban perkara yang akan ditangani semakin berat, mengingat Pilkada akan dilakukan secara serentak.

“Persiapan di MK sediri tidak ada yang khusus. Kita sudah pernah dan berpengalaman,” ujar dia.

Selain itu,  Arief mengaku takkan mempermasalahkan MK kembali menagani sengketa Pilkada karena UU Pilkada telah mengamanatkan hal itu. Kendati, sebelumnya MK sudah mengeluarkan keputusan bahwa lembaganya tidak berwenang tangani sengeketa Pilkada karena Pilkada tidak masuk dalam rezim Pemilu.

“Kalau memang undang-undangannya mengatakan kewenangan kita, ya laksanakan saja. Kita kan melaksanakan konstitusi,” kata dia.

MK, kata dia, hanya sementara waktu menangani sengketa Pilkada hingga peradilan khusus Pilkada terbentuk. Sehingaa, pihaknya taat pada konstitusi dalam menjalankan tugas-tugasnya. “Ini (sengketa Pilkada-red) benar masa transisi. Jadi, kalau Uunya mengatakan seperti itu ya kita jalankan saja,” dia menjelaskan.

Untuk itu, pihaknya tidak dapat memberikan masukan kepada DPR dan Pemerintah terkait pembentukan pengadilan khusus Pilkada. Melainkan, pihaknya baru dapat mengomentarinya dalam persidangan apabila ada pihak yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap UU Pilkada. “Kita tidak bisa memberikan masukan kepada DPR, kita hanya menunggu Judicial Review,” tutur Arief.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home