Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 16:07 WIB | Rabu, 18 Mei 2016

Mohamad Sanusi Hari Ini Jalani Pemeriksaan Lanjutannya

Mohamad Sanusi. (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, hari Rabu (18/5), menjalani pemeriksaan lanjutannya sebagai tersangka dalam penyidikan pidana suap pembahasan raperda zonasi Pantai Utara Jakarta di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

“Ini pemeriksaan lanjutan saya sebagai tersangka,” ujar Sanusi.

Ketika disinggung mengenai pertemuannya dengan Richard Halim Kusuma yang merupakan anak kandung dari Sugianto Kusuma (Aguan), pemilik PT Agung Sedayu Group (PT ASG), Sanusi enggan berkomentar.

“Enggak, enggak silahkan ke kuasa hukum saya, Pak Krishna Murti. Saya hanya diperiksa sebagai tersangka,” kata Sanusi.

Sedangkan menurut Krishna dan senada dengan Sanusi, bahwa pemeriksaan kali ini memang hanya merupakan pemeriksaan lanjutan.

“Ya, ini hanya pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya, beberapa termasuk pemeriksaan penyidik terkait peranan dan fungsi Sanusi di Balegda. Selebihnya itu enggak ada lagi,” ujar Krishna.

Krishna menampik adanya pertemuan kliennya dengan petinggi Aguan.

“Enggak ada pertemuan dengan Aguan,” katanya.

Namun, ketika ditanya apakah ada pertemuan dengan Richard, Krishna mengiyakan.

“Ya memang ada beberapa pertemuan, tetapi tidak ada yang membahas Raperda. Hanya bisnis properti aja,” ujar Krishna.

Ketika ditanya awak media mengenai ada tidaknya penkonfrontiran kliennya dengan Sunny Tanuwidjaja, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahjaja Purnama (Ahok), ia mengatakan tidak ada.

“Enggak ada. Hanya itu aja, cuma beberapa point,” ujar Krishna.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan, penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk Sanusi, Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), dan Trinanda Prihantoro, karyawan PT APL, sebagai tersangka kasus pembahasan raperda zonasi Pantai Utara Jakarta.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada hari Kamis (31/3) sekitar pukul 19.30 WIB terhadap Sanusi dan Gerri sebagai perantara suap di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, setelah menerima uang dari Trinanda. Dari lokasi kejadian, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 miliar dan Rp 140 juta dalam pecahan Rp 100.000.

Selain penangkapan terhadap Sanusi dan Gerri, KPK juga mengamankan Trinanda di kantornya di kawasan Jakarta Barat dan Berlian di rumahnya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home