Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 17:34 WIB | Rabu, 18 Mei 2016

Diperiksa KPK, Mohamad Sangaji: Tak Ada yang Spesial

Mohamad Sangaji (Ongen) usai menjalani pemeriksaan di KPK, hari Rabu (18/5). (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mohamad Sangaji (Ongen), Anggota Balegda DPRD DKI Jakarta, mengatakan tak ada yang spesial dari pemeriksaan dirinya sebagai saksi untuk Ariesman Widjaja.

Nggak ada yang spesial, masih seperti yang kemarin-kemarin,” kata Ongen, hari Rabu (18/5), di depan gedung KPK Jakarta, usai menjalani pemeriksaan.

Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap pembahasan dua Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. Ariesman sebagai pihak pemberi suap tertangkap tangan pada tanggal 31 Maret 2016 lalu bersama karyawannya, Trinanda Prihantoro.

Ongen yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di KPK pada tanggal 11 dan 25 April 2016, mengatakan dirinya menerima lebih dari 30 pertanyaan dari penyidik KPK hari ini.

“Saya menerima 34 pertanyaan dari penyidik tadi,” ujar Ongen.

Yuyuk Andriati Iskak, Plh Kabiro Humas KPK, menjelaskan mengenai pemeriksaan Ongen.

“Ongen masih diperiksa seputar izin reklamasi dan pembahasan dua Raperda. Di dalam penyidik menanyakan juga bagaimana peranan Ongen dalam pembahasan dua Raperda Teluk Jakarta,” kata Yuyuk.

Menurut informasi yang dikutip dari Antara, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta telah dibahas sejak beberapa bulan lalu. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Balegda DPRD DKI Jakarta belum sepakat, karena Pemprov DKI Jakarta mengusulkan tambahan kontribusi 15 persen nilai jual objek pajak (NJOP) dari lahan efektif pulau yaitu seluas 58 persen luas pulau.

Sementara, sejumlah anggota baleg DPRD mengusulkan persentase NJOP dan luasan faktor pengali yang jauh lebih kecil yaitu lima persen.

Kata sepakat antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD sempat tercapai saat 15 persen NJOP akan diatur melalui peraturan gubernur (Pergub). Namun, saat membahas konsep kedua Raperda pada tanggal 22 Februari 2016 dengan perubahan pasal 110 ayat 13 mengenai besaran, tata cara, dan kontribusi tambahan belum disepakati kedua pihak.

KPK dalam perkara ini juga sudah mencekal lima orang, yaitu Sekretaris Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Berlian, Karyawan PT APL, Gerry Prasetya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group (PT ASG), Richard Halim Kusuma dan petinggi ASG, Sugianto Kusuma (Aguan Sugianto).

Aguan adalah pemimpin PT ASG yang merupakan induk dari PT Kapuk Naga Indah (PT KNI), salah satu dari dua pengembang yang sudah mendapat izin pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta. Perusahaan lain adalah PT Muara Wisesa Samudera (PT MWS) yaitu anak perusahaan PT APL.

Diketahui, PT KNI mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B. C, D, dan E) dengan luas 1.329 hektare, sementara PT MWS mendapat jatah rekalamasi pulau G dengan luas 161 hektare.

Izin pelaksanaan untuk PT KNI diterbitkan pada tahun 2012, era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk PT MWS diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada bulan Desember 2014.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home