Loading...
RELIGI
Penulis: Endang Saputra 16:44 WIB | Rabu, 21 Oktober 2015

MUI: Kebiri Saraf Libido Perlu Dikaji Lagi

Logo MUI. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma`ruf Amin mengatakan, kebiri saraf libido bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak perlu dikaji lagi terkait dengan boleh atau tidak secara syariat.

"Kita nanti akan bahas dari segi fatwa boleh atau tidak, artinya orang dikebiri scara syariah boleh apa tidak," kata Ma`ruf Amin di Jakarta, hari Rabu (21/10).

Pembahasan lebih lanjut terkait penghukuman bagi predator anak menurut dia harus dilihat hukuman yang tepat seperti apa. Dalam ketentuan hukuman yang menjerakan seperti dibuang, dipenjara atau dibunuh.

"Kalau dibunuh boleh, kalau tak ada cara lain ya dibunuh, agar orang lain khawatir dan jera. Tapi kalau masih ada hukuman lain ya boleh," kata dia.

Dia mencontohkan seperti kasus narkoba harus dibunuh, sebab hukuman lain tidak mempan lagi, makanya MUI meperbolehkan hukuman mati bagi pelaku peredaran narkoba.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan sejumlah menteri terkait menyetujui pemberatan hukuman bagi predator anak salah satunya dengan pengebirian saraf libido.

Upaya serius pemerintah untuk pencegahan kekerasan terhadap anak dilakukan dengan pemberatan hukuman dan pengebirian saraf libido pada para predatornya.

Selain setuju adanya pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, Jaksa Agung, Kapolri dan Menteri Kesehatan (Menkes), semua saling memberikan masukan agar dilakukan pengebirian saraf libido terhadap predator anak.

Sedangkan, untuk pertimbangan hukuman menjadi kewenangan Jaksa Agung dan Kapolri dengan memberikan ilustrasi dan statifikasi. Kekerasan terhadap anak tidak hanya dalam bentuk paedofil, sodomi dan kekerasan seksual, tetapi lebih pada kejahatan berat.

"Namun, pada prinsipanya Presiden setuju dengan berbagai usulan yang disampaikan dalam ratas tersebut," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Kapolda Metro Sepakat Kebiri Pelaku Kekerasan Anak

Sementara itu Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian setuju gagasan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Kita sepakat perlu tindak tegas secara refresif terhadap pelaku kekerasan anak," kata Irjen Polisi Tito Karnavian di Jakarta, hari Rabu.

Tito mengatakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga sepantasnya mendapatkan hukuman mati.

Tito menuturkan kemungkinan hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak perlu pembahasan lebih lanjut guna membuat regulasi baru.

Terobosan regulasi baru itu, dikatakan Tito akan dibahas pihak kepolisian, pengadilan, jaksa dan pengelola lembaga pemasyakatan (lapas) dan legislator.

Jenderal polisi bintang dua itu, menilai perlindungan terhadap harus menjadi prioritas dalam upaya langkah pencegahan.

Tito berharap pemerintah membuat aturan yang permanen untuk lebih melindungi anak agar tidak menjadi korban kekerasan seksual.

"Perlu terobosan yang dilakukan pemerintah untuk mencegah tindak pidana kekerasan terhadap anak," kata dia.

Mantan Kapolda Papua itu juga berharap peran optimal dari satuan tugas perlindungan anak, tempat "healing center", badan bentukan pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat yang konsen terhadap masalah anak dan wanita.

Tito juga mengaku memiliki terobosa untuk pencegahan kekerasan terhadap anak dengan menggerakan masyarakat mengkampanyekan "tempat aman anak" (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home