Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 15:28 WIB | Rabu, 07 Januari 2015

Mulai 1 April Palestina Bergabung dengan ICC

Presiden Palestina, Mahmoud Abbas. (Foto: dok)

NEW YORK, SATUHARAPAN.COM - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Ban Ki-moon, mengatakan bahwa negara Palestina akan bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) pada 1 April.

Dalam pernyataan yang dimuat di situs tentang Perjanjian PBB, Sekretaris Jenderal mengumumkan penerimaan dokumen dari Palestina dan  mengatakan, "Undang-undang akan mulai berlaku bagi Negara Palestina pada tanggal 1 April 2015" sesuai dengan prosedur pengadilan.

Ban mengatakan, hari Selasa (6/1) waktu setempat  bahwa dia "bertindak dalam kapasitasnya sebagai penyimpan" untuk dokumen ratifikasi.

Dengan diterima sebagai anggota ICC, memungkinkan Palestina untuk menuntut pelaku kejahatan perang yang dituduhkan terhadap Israel.

Palestina menyerahkan dokumen meratifikasi Statuta Roma yang menjadi dasar pembentukan pengadilan pada Jumat (2/1)  lalu, sebagai langkah formal terakhir untuk menjadi anggota permanen Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang juga secara pengadilan bagi penjahat perang.

Langkah Palestina itu itu memicu pembalasan dari Israel dan sangat ditentang oleh Amerika Serikat yang menyebutnya menjadi hambatan bagi mencapai kesepakatan perdamaian Israel-Palestina. Bahkan AS menolak resolusi Palestina di Dewan Keamanan PBB.

Otoritas Palestina secara resmi mengakui yurisdiksi ICC untuk menyelidiki kejahatan yang diduga dilakukan selama perang Gaza musim panas lalu, kata pengadilan itu hari Senin (5/1).
"Pada 1 Januari 2015, Panitera Mahkaman Pidana Internasional (ICC), Herman von hebel, menerima dokumen... oleh pemerintah Palestina menyatakan penerimaan Palestina dalam yurisdiksi ICC sejak 13 Juni 2014," kata ICC di sebuah pernyataan seperti dikutip AFP.

ICC bisa menuntut orang yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan sejak 1 Juli 2002, ketika Statuta Roma mulai berlaku. Sampai saat ini, 122 negara telah meratifikasi Statuta Roma, dengan pengecualian dari Amerika Serikat dan Israel.

Pemimpin Palestina, Mahmoud Abbas, telah menandatangani permintaan untuk bergabung dengan ICC dan 16 konvensi lain setelah Dewan Keamanan gagal mengadopsi resolusi membuka jalan untuk status kenegaraan secara penuh bagi Palestina.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home