Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 12:53 WIB | Jumat, 26 Agustus 2016

Mulai Senin Ini Pelanggar Ganjil Genap Didenda Rp 500 Ribu

Ilustrasi. Pelanggar ganjil genap. (Foto: beritajakarta.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Terhitung mulai hari Senin tanggal 30 Agustus 2016, akan mulai diberlakukan pembatasan lalu lintas ganjil genap dengan landasan hukum Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil Genap.

Pemilik kendaraan yang melanggar kebijakan ganjil genap di sejumlah jalan protokol di Ibu Kota akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal.

"Tanggal 30 Agustus sudah dilakukan penindakan tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, di Jakarta, hari Jumat (26/8).

Sigit menyampaikan, dari hasil evaluasi ujicoba penerapan ganjil genap selama satu bulan, jumlah pelanggar semakin menurun.

"Artinya masyarakat semakin tahu dan sadar akan kebijakan ini," katanya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan persiapan di jalur ganjil genap dengan mengganti seluruh rambu-rambu three in one.

"Ditargetkan sebelum tanggal 30 Agustus 2016, seluruh rambu ganjil genap sudah terpasang," ujar dia. (beritajakarta.com)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home