Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 14:39 WIB | Senin, 24 Agustus 2015

Nasdem Ingin Revisi UU Pilkada, Bukan Perppu

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah . (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Syarief Abdullah Alkadrie, ingin Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali direvisi. Tujuannya, mengakomodir 81 daerah yang berpotensi calon tunggal, karena hanya memiliki dua pasangan calon.

“Sebaiknya, Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Pilkada tidak dikeluarkan,  lebih baik merevisi UU Pilkada. Perppu rawan ditolak,” kata Syarief, dalam siaran pers yang diterima satuharapan.com, Jakarta, Senin (24/8).

Dalam revisi UU Pilkada itu, kata dia, dibutuhkan kesepakatan bersama, termasuk agar calon tunggal langsung dilantik saja. “Kalau bumbung kosongnya lebih banyak, maka ditunda hingga 2017. Bisa saja revisi UU Pilkada itu ada penambahan pasal, perbaikan pasal,” ujar Syarief.

Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu juga mengatakan sebelum pemerintah mengeluarkan Perppu Pilkada, sebaiknya pemerintah melakukan rapat bersama Komisi II DPR RI. “Baiknya ketemu dulu antara pemerintah dan DPR. Kita bahasa dulu. Jangan keluarkan Perppu,” ucap Syarief.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home