Loading...
FOTO
Penulis: Elvis Sendouw 19:51 WIB | Kamis, 16 Januari 2014

Nazaruddin Bersaksi dalam Sidang Deddy Kusdinar

Nazaruddin Bersaksi dalam Sidang Deddy Kusdinar
Terpidana kasus Hambalang Nazaruddin saat persiapan untuk bersaksi dalam sidang terdakwa Deddy Kusdinar. (Foto-foto: Elvis Sendouw)
Nazaruddin Bersaksi dalam Sidang Deddy Kusdinar
Nazaruddin saat memberikan penjelasan kepada wartawan.
Nazaruddin Bersaksi dalam Sidang Deddy Kusdinar
Nazaruddin saat memasuki ruang sidang untuk memberikan kesaksian.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Terpidana kasus Hambalang, Nazaruddin memberikan keterangan terkait kesaksiannya dalam sidang kasus Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1). Nazaruddin memaparkan keterkaitan mantan Ketua Anas Urbaningrum dengan kasus Proyek Hambalang, serta proses tender dengan PT Adhi Karya pada proyek tersebut.

Dalam kesaksiannya, terdakwa korupsi Proyek Wisma Atlet itu mempertanyakan alasan KPK menjadikan Deddy Kusdinar sebagai terdakwa kasus korupsi. Pasalnya, Nazar merasa yang paling banyak bermain di proyek itu adalah mantan Sesmenpora Wafid Muharam.

“Saya tahunya terdakwa ini (Deddy Kusdinar) adalah pimpinan proyeknya. Saya tidak tahu uang ke terdakwa ada atau tidak karena selama ini Wafid yang mengurus, tapi kenapa terdakwa yang di ada di sini,” kata Nazaruddin saat bersaksi dalam sidang.

Dalam perkara ini, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disangkakan mendapatkan uang Rp 1,4 miliar dari total anggaran Rp 2,5 triliun. Uang juga mengalir ke pihak-pihak lain antara lain mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng,  sebesar Rp 4 miliar dan 550 ribu dolar AS, Sekretaris Kemenpora, Wafid Muharam, mendapatkan Rp 6,55 miliar, mantan ketua umum PD,  Anas Urbaningrum mendapatkan Rp 2,21 miliar.

Deddy Kusdinar didakwakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home