Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 16:42 WIB | Rabu, 15 April 2015

Normalisasi Kali Sekretaris, Permukiman Bantaran Dibongkar

Permukiman warga Kampung Gili Samping, RT 01/05, 02/04, 01,02,07,08/03, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat di bantaran Kali Sekretaris. (Foto: beritajakarta.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Normalisasi Kali Sekretaris kini telah mencapai tahap pembongkaran permukiman. Pada Rabu (15/4), sebanyak 45 bangunan liar yang berdiri di bantaran kali yang berlokasi di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dibongkar petugas Satpol PP.

Sebanyak 50 personel Satpol PP pun dikerahkan dalam penertiban tersebut. Pembongkaran ini sebelumnya sempat mendapat penolakan. Namun karena arahan dari pemerintah daerah, pembongkaran di RT 006/01, Kelurahan Tanjung Duren Utara tersebut berlangsung kondusif. 

Di lokasi tersebut, Pemprov berencana akan membangun ruang terbuka hijau (RTH) atau taman.  Seperti dikutip beritajakarta.com, Camat Grogol Petamburan, Deny Ramdany mengatakan pembongkaran terpaksa dilakukan lantaran puluhan bangunan tersebut berdiri di atas saluran air.

“Keberadaan mereka selama ini membuat kumuh kawasan menjadi kumuh dan kotor,” kata dia. [Baca: Revitalisasi Kali Sekretaris Terkendala Pemukiman]

Warga pemilik bangunan yang dibongkar sebelumnya mendirikan rumah dan tempat berdagang di lokasi yang dilarang. Mereka pun meminta kebijakan ganti rugi agar bisa kembali ke kampung halamannya. 

Namun demikian, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan warga akan direlokasi ke rumah susun terdekat.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Agus Priyono menyampaikan revitalisasi Kali Sekretaris memang terkendala oleh pemukiman penduduk yang menempati bantaran kali tersebut. [Baca: Dicurhati Soal Banjir, Ahok Gaet Warga Pindah Rusun]

Menurutnya, revitalisasi bisa berlangsung dengan lancar apabila masyarakat yang tinggal di bantaran kali memiliki sertifikat atas tanah yang mereka tempati.

“Kalau mereka punya surat-surat tanah, proses revitalisasi itu cepat. Pemprov tinggal bayar. Cuma kan mereka nggak punya (surat, Red). Kami mau bayar juga salah. Artinya tidak boleh Pemprov membayar kepada orang yang nggak berhak. Udah gitu mengganggu aliran lagi,” ujar Agus kepada satuharapan.com saat ditemui pekan lalu.[Baca: Kebut Rusunawa, Ahok Tawar Tanah saat Blusukan]

Hambatan yang dihadapi Pemprov ini menurut Agus perlu usaha yang cukup keras untuk melakukan pendekatan diri dengan masyarakat. Pendekatan pun dilakukan lewat camat dan lurah setempat.

Kendati demikian, Agus ingin revitalisasi kali sepanjang lebih dari dua kilometer ini dapat selesai secepatnya.  

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home