Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 16:55 WIB | Rabu, 22 Juni 2016

OJK-BKPM Bentuk Satgas Cegah Investasi Bodong

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad (tengah) Jaksa Agung HM Prasetyo (ketiga kanan), Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (ketiga kiri), Kepala BKPM Franky Sibarani (kedua kiri), Kepala Bappebti Bachrul Chairi (kedua kanan), Sekjen Kemkominfo Farida Dwi Cahyarini (kiri) dan Deputi Pembiayaan Kemenkop Braman Setyo (kanan) menunjukkan draf nota kesepakatan usai penandatanganan di Jakarta, Selasa (21/6). Nota kesepakatan antara sejumlah kementerian dan lembaga negara itu berisi tentang koordinasi pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi (Satgas Waspada Investasi). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membentuk satuan tugas (satgas) mencegah investasi bodong dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi di Jakarta, hari Selasa (21/6).

Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan pemerintah terus berupaya untuk melindungi kegiatan investasi yang dilakukan oleh masyarakat. Menurutnya, kerjasama dalam penandatangan kesepakatan tersebut sangat penting.

Dia mencontohkan kasus perusahaan yang izinnya dikeluarkan oleh BKPM dalam usaha perdagangan. “Kita masih ingat kasus investasi emas yang marak dua tahun lalu. Nyatanya, perusahaan tersebut menghimpun dana masyarakat melalui investasi emas secara ilegal, yang akhirnya merugikan para investor,” kata Franky dalam keterangan resmi kepada media, hari Rabu (22/6).

Menurut Franky, ke depan kasus-kasus investasi bodong tersebut diharapkan dapat dicegah. OJK bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, BKPM, Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi dapat berkoordinasi menangani kasus-kasus seperti itu di masyarakat.

“Kami akhirnya mencabut izin investasi perusahaan tersebut. Kita belajar dari kasus tersebut. Praktik-praktik demikian harus dapat dicegah dan diatasi segera,” jelasnya.

Franky menambahkan bahwa kesepakatan yang dilakukan sangat penting untuk meningkatkan komitmen dan koordinasi  antara Kementerian dan Lembaga yang terkait. “Hal ini terutama dalam meningkatkan kepercayaan, rasa aman dan nyaman masyarakat dalam berinvestasi,” katanya.

Kepala BKPM juga mengemukakan bahwa salah satu visi BKPM adalah investasi bermanfaat untuk rakyat, bukan sebaliknya, malah merugikan. “Salah satu langkah BKPM untuk memastikan hal ini adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan realisasi investasi di lapangan, agar sesuai dengan izin prinsip yang sudah dikeluarkan oleh BKPM atau Pemda,” katanya.

Beberapa langkah yang telah dilakukan dalam proses pengawasan di antaranya pada tahun 2015, BKPM mencabut 12.892 izin prinsip investasi PMA dan PMDN karena berbagai alasan. “Salah satunya, karena melanggar izin,” katanya.

Kepala BKPM menegaskan komitmen untuk melaksanakan kesepakatan yang dilakukan. Diharapkan dengan adanya koordinasi dan kerjasama yang semakin erat maka berdampak positif pada iklim investasi yang semakin kondusif di Indonesia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home