BKPM: Perpres DNI Dukung Pengembangan Investasi E-Commerce
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengesahan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI) berdampak positif terhadap sektor e-commerce yang pengaturan batasan kepemilikannya lebih terbuka.
Setidaknya ada dua bidang usaha terkait e-commerce terbuka dengan syarat kemitraan dengan usaha kecil dan menengah serta penyelenggara transaksi perdagangan melalui sistem perdagangan (market place) dengan batasan kepemilikan 49 persen atau dapat 100 persen dengan modal di atas Rp 100 miliar.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani yang dalam pertemuannya dengan 17 perusahaan AS termasuk salah satunya adalah perusahaan dengan bidang usaha e-commerce yang telah existing di Indonesia menyampaikan bahwa pemerintah akan terus mendukung pengembangan investasi di sektor tersebut.
“Pemerintah akan terus mendukung pengembangan sektor e-commerce yang ke depan akan menjadi salah satu motor utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sektor digital,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, hari Rabu (25/5).
Franky menyampaikan bahwa perusahaan di bidang e-commerce tersebut menyampaikan apresiasinya terhadap perkembangan iklim investasi dan posisi investasi Amerika Serikat di Indonesia.
“Mereka juga menanyakan kejelasan peraturan sektor ini di Indonesia. Dengan telah disahkannya Perpres 44 tahun 2016 sebetulnya sudah jelas,” katanya.
Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris yang turut dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan bahwa perusahaan e-commerce dapat mengikuti peraturan-peraturan teknis yang telah ada terkait bidang usaha yang dijalankan di Indonesia.
Selain investor dari Amerika Serikat, minat investasi sektor e-commerce juga disampaikan dari investor asal Korea Selatan. Salah satu konglomerasi ternama Korea Selatan bermitra dengan perusahaan di Indonesia merencanakan untuk menanamkan modalnya sebesar US$ 10 juta. Rencananya investor terkait akan dilayani melalui layanan investasi tiga jam.
Kemitraan
Salah satu upaya pemerintah untuk mendukung sektor e-commerce juga dilakukan dengan melaksanakan kegiatan dialog investasi hari Rabu (25/5) di BKPM dengan tema “Mengembangkan Iklim Investasi Sektor E-Commerce.”
Hadir sebagai pembicara Direktur Pemberdayaan Usaha BKPM Pratito Soeharyo, Plt. Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Mariam F. Barata, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik Indonesia E-Commerce Association (IdEA) Budi Gandasoebrata.
Direktur Pemberdayaan Usaha BKPM Pratito Soeharyo mengemukakan bahwa setidaknya ada dua hal yang saat ini menjadi perhatian pemerintah terkait pengembangan sektor e-commerce.
“Pertama, kemitraan antara investor e-commerce dengan pengusaha lokal di Indonesia. Dan kedua, perlindungan dasar hukum yang kuat bagi pelaku usaha sektor e-commerce,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah menyampaikan regulasi terkait e-commerce, selain Perpres 44 Tahun 2016 tentang daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan penanaman modal, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menyusun roadmap sektor e-commerce.
Plt. Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Mariam F. Barata menyampaikan rencana pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden terkait e- commerce.
Peraturan presiden tersebut salah satunya terkait dengan roadmap e-commerce yang berisi tujuh aspek strategis sektor tersebut. Ketujuh aspek strategis e-commerce antara lain logistik, pendanaan, perlindungan konsumen, infrastruktur komunikasi, perpajakan, pengembangan SDM, serta cyber security.
“Saat ini draf Peraturan Presiden tersebut telah difinalisasi dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam suatu kesempatan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyampaikan visi Indonesia sebagai negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dengan total valuasi US$ 130 miliar atau sekitar Rp 1.756 triliun. Salah satu langkah yang akan dilakukan pemerintah adalah menumbuhkan 1.000 teknopreneur pada 2020 dengan total valuasi US$ 10 miliar atau sekitar Rp 138 triliun.
Menurut data BKPM, realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) sektor e-commerce pada Triwulan I 2016 mencapai US$ 5,3 juta dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 1.074 orang.
Sementara itu, total realisasi sektor e-commerce pada periode yang sama di tahun 2015 mencapai US$ 19,7 juta dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 3.404 orang.
Nilai ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan realisasi investasi periode yang sama di tahun 2014, yaitu sebesar US$ 27,2 juta. Namun mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan penyerapan tenaga kerja di Triwulan I tahun 2014 yang totalnya sebesar 1.078 orang.
Editor : Eben E. Siadari
Penasihat Senior Presiden Korsel Mengundurkan Diri Masal
SEOUL, SATUHARAPAN.COM - Para penasihat senior Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, termasuk kepala...