Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 08:00 WIB | Jumat, 13 Maret 2015

OJK Siap Tambah Pembiayaan Maritim

Irwan Lubis (paling kiri), Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (tengah), dan Firdaus Djaelani (paling kanan), Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan pada konferensi pers di Gedung Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Kamis (12/3). (Foto: Prasasta Widiadi).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap meningkatkan pembiayaan Industri Keuangan Non Bank (IKNB)  di sektor kelautan (kemaritiman).

“Otoritas akan fokus meningkatkan akses pembiayaan IKNB pada sektor maritim. Atas dasar itu, OJK bersama asosiasi dan pelaku IKNB telah membentuk kelompok kerja sinergi IKNB dengan industri maritim (Pokja Maritim),” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK, Dumoly Pardede, di Gedung OJK, Jalan Dr Wahidin, Jakarta, Kamis (12/3).

Dumoly mengatakan OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, salah satunya dengan melaksanakan survei di beberapa lokasi di Indonesia yang dianggap baik untuk menjadi projek percontohan IKNB.  

“Dari hasil survey di sejumlah daerah tersebut, diidentifikasi terdapat empat pilar industri kelautan dan perikanan yang dapat menjadi objek pembiayaan IKNB,” Dumoly menambahkan.

Keempatnya adalah, pilar pembiayaan hulu yang mencakup untuk membiayai keperluan pelabuhan sepertÍ kapal, bahan bakar solar, alat tangkap, es balok dan gudang. Kedua, pilar pembiayaan hilir yang mencakup kegiatan masyarakat nelayan setelah dilakukan penangkapan ikan seperti freezer, cool box, wajan, kompor dan sealer.

Ketiga, pilar pembiayaan budi daya yang mencakup untuk membiayai keperluan selama dilakukannya pembudidayaan ikan seperti pembelian benih ikan, pembelian pelet ikan, pembelian vaksin. Keempat, pilar pembiayaan bahari wisata yang dilakukan untuk keperluan para pengrajin handycraft, pengusaha kuliner dan para pengusaha wisata.

Dumoly yakin, IKNB mampu berkontribusi untuk memberikan pembiayaan terkait sektor maritim tersebut. Salah satu alasannya adalah telah ditetapkan POJK No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home