Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 17:51 WIB | Minggu, 08 Februari 2015

Pakar: 30 Hari Tak Dilantik, BG Otomatis Kapolri

Komjen Polisi Budi Gunawan. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bila sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang sudah disetujui oleh DPR melalui mekanisme Rapat Paripurna DPR, namun tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu 30 hari, maka RUU yang sudah disahkan DPR berlaku secara otomatis.

Sama halnya dengan nasib Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan yang sudah dipilih Presiden Joko Widodo, kemudian disetujui oleh DPR lewat Rapat Paripurna DPR RI menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Sutarman.

"Budi Gunawan sudah secara otomatis menjadi Kapolri karena setelah 30 hari (sejak disetujui DPR RI) belum dilantik juga, otomatis Budi Gunawan adalah Kapolri," kata pakar hukum tata negara Irman Putra Siddin, di Jakarta, Minggu (8/2).

Ia menegaskan Presiden Jokowi harus tetap melantik Komjen Polisi Budi Gunawan, terlepas polemik hukum yang sedang bergulir hingga saat ini. (Ant)

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home