Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 12:48 WIB | Kamis, 22 September 2016

Panglima : TNI Dukung dan Sukseskan Program Tax Amnesty

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dihadapan 130 Perwira Tinggi (Pati) TNI saat membuka Sosialisasi Tax Amnesty, bertempat di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, hari Rabu (21/9). (Foto: Puspen TNI)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tentara Nasional Indonesia (TNI) wajib mendukung dan mensukseskan program pengampunan pajak (Tax Amnesty), karena sudah menjadi program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kondisi ekonomi bangsa Indonesia.

Maka upaya pemerintah harus berhasil agar roda ekonomi bergerak dan mengurangi beban masyarakat kecil.

Demikian disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dihadapan 130 Perwira Tinggi (Pati) TNI saat membuka Sosialisasi Tax Amnesty, bertempat di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, hari Rabu (21/9).

 Panglima TNI juga mengatakan situasi nasional bangsa Indonesia saat ini sangat tergantung pada situasi internasional, dimana krisis ekonomi dan depresi ekonomi dapat meningkatkan kejahatan secara kualitas maupun kuantitas.

“Kondisi ekonomi kita baik, maka pendapatan negara bertambah dan anggaran untuk TNI pun membaik,” kata dia.

 Menurut Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, saat ini persaingan global tidak bisa dipungkiri, dimana negara-negara saling bersaing karena krisis ekonomi menimbulkan berbagai kesulitan, maka otomatis akan berdampak pada ekspor dan impor.

“Bagaimanapun juga pajak harus memenuhi target, karena 74 persen uang yang dihimpun oleh negara adalah untuk pembiayaan APBN,” kata dia.

 “Tax Amnesty adalah untuk mewujudkan keadilan, selama ini pembayar pajak aktif diperlakukan tidak adil, karena sebagian pengusaha dan pelaku ekonomi yang penghasilannya besar tidak membayar pajak, pembayar pajak aktif kebanyakan dari masyarakat menengah kebawah.”

 Program pengampunan pajak yang dicanangkan oleh pemerintah merupakan kebaikan dari pemerintah dan memberikan peluang mulai dari tahap I, tahap II dan tahap III.

 “Undang-Undang Tax Amnesty menjaga kerahasiaan obyek pajak yang dipegang, bahkan bagi yang membocorkan dikenakan sanksi hukuman lima tahun penjara,” kata dia.

 Sementara itu, Dirjen Pajak Kemenkeu RI, Ken Dwijugiasteadi, menyatakan bahwasanya Tax Amnesty bertujuan untuk mengembalikan modal kekuatan ekonomi bangsa sendiri dengan dibiayai oleh masyarakat sendiri, serta untuk menumbuhkan kekuatan ekonomi baru yang dipikul oleh semua elemen.

“Investasi dapat menyerap tenaga kerja, kalau tenaga kerja terserap berarti ada daya beli, nanti akan memunculkan permintaan-permintaan barang dan jasa baru, artinya ekonomi semua bergulir lagi dan dampaknya kedepan ekonomi kita akan lebih maju dari negara-negara di Asia,” kata dia. (PR)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home