Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 01:04 WIB | Rabu, 21 September 2016

Pemerintah: Pemohon Tidak Melihat Manfaat Amnesti Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) menyimak keterangan DPR yang disampaikan salah seorang pimpinan Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng (kanan) pada sidang pleno uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/9). Agenda sidang pleno tersebut mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa pemohon dari uji materi Undang Undang 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melihat manfaat dari lahirnya ketentuan tersebut.

"Pemohon hanya melihat dari satu sisi dan tidak melihat manfaat lahirnya ketentuan ini," ujar Sri Mulyani di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, hari Selasa (20/9).

Hal itu dia sampaikan sebagai kuasa Presiden Joko Widodo untuk memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU Amnesti Pajak di MK.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa sesungguhnya kebijakan amnesti pajak dapat melahirkan kepatuhan dan manfaatnya dapat menggerakkan perekonomian dengan lebih cepat.

"Pemohon hanya melihat dari sisi wajib pajak yang tidak patuh yang diperlakukan dengan wajib pajak yang patuh," ujar Sri Mulyani.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan bahwa kebijakan amnesti pajak diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para wajib pajak untuk mendaftar, sehingga beban negara dapat diringankan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Sidang uji materi UU Amnesti Pajak ini meliputi empat perkara yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, tiga organisasi serikat buruh Indonesia, dan seorang warga negara Leni Indrawati.

Seluruh pemohon menilai bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 ini bersifat diskriminatif bagi seluruh warga negara karena seolah-olah melindungi para pengemplang pajak dari kewajibannya membayar pajak.

Ketentuan tersebut juga dinilai memberikan hak khusus secara eksklusif kepada pihak yang tidak taat pajak berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana.

Para pemohon kemudian meminta MK mengabulkan permohonan mereka dengan menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (2) UU Amnesti Pajak tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home