Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 08:13 WIB | Selasa, 18 Juni 2013

Pansel LPSK Jangan Paksa Menyerahkan 21 Nama Calon

(Foto lpsk.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  - Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban mengadakan konferensi pers hari Minggu di Jakarta (16/6), terkait sikap rencana Panitia Seleksi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Pansel LPSK) yang tetap ngotot akan mengumumkan 21 nama kepada Presiden di hari Senin.

Dalam wawancara terhadap 39 nama calon anggota LPSK di Hotel Sahid Jaya Jakarta selama dua hari pada 10 – 11 Juni 2013 lalu, Pansel LPSK dinilai gagal melakukan pendalaman terhadap motivasi dan latar belakang profil calon anggota LPSK. Waktu wawancara yang hanya 30 menit bagi masing-masing calon mengakibatkan Pansel hanya mampu mengajukan pertanyaan-pertanyaan normatif sehingga beberapa calon yang memiliki rekam jejak bermasalah, tidak terungkap dalam wawancara. Pertanyaan yang sama bahkan diulang kepada masing-masing calon anggota.

Dengan latar belakang pendidikan dan kekhususan profesi yang berbeda, seharusnya Pansel LPSK mampu menggali informasi yang spesifik dari para calon. Sebagai contoh, penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tidak ditanyakan kepada para calon sehingga tidak terlihat posisi calon dalam kaitannya dengan usaha pencegahan korupsi.

Terkait isu HAM sendiri, banyak calon yang tidak memiliki kapabilitas dan tidak pernah bersentuhan dengan saksi maupun korban tindak pidana atau pelanggaran HAM. Hal ini menjadi catatan yang serius mengingat salah satu persyaratan seleksi anggota LPSK adalah pengalaman minimal 10 tahun di bidang hukum dan HAM.

Selain itu, berdasarkan pantauan dan hasil rekam jejak calon yang dilakukan Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban, hanya ada 30% calon yang layak untuk diserahkan kepada Presiden. Pansel sendiri masih bersikukuh akan menyerahkan 21 nama calon anggota kepada Presiden. Hal tersebut sangat beresiko karena calon yang tidak layak akan dipaksakan untuk dijadikan kandidat. Jika akhirnya Pansel berkeras akan menyerahkan 21 nama calon anggota LPSK ke Presiden, maka pansel harus bertanggung jawab manakala orang-orang yang kemudian berada di LPSK, tidak memenuhi kualifikasi dan justru bekerja dengan buruk.

Untuk itu, Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban mendesak Pansel agar tidak memaksakan untuk menyerahkan 21 nama calon anggota LPSK kepada Presiden. Koalisi juga meminta Pansel lebih memprioritaskan untuk memilih dan menyerahkan nama-nama yang memang pantas dan memenuhi kriteria berdasarkan seleksi yang sudah dilakukan selama ini kepada Presiden.

Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban terdiri atas Sawit Watch, TuK Indonesia, ELSAM, ICJR, ICW, KontraS, YLBHI, LBH Pers, WALHI, PIL-NET, YLBHU.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home