Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dedy Istanto 02:45 WIB | Jumat, 19 Juli 2013

Parkir Sembarangan Perlu Dikelola Dengan Benar

Sejumlah mobil yang terparkir di badan jalan terlihat di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (18/7) meski rambu larangan sudah terpampang di pinggir jalan. (Foto : Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Minimnya areal parkir yang tersedia di Jakarta dimanfaatkan sejumlah mobil dengan parkir bukan pada tempatnya. Hal ini terlihat di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (18/7) yang memarkir kendarannya di pinggir jalan. Meski rambu-rambu pelarangan sudah terpampang, namun hal tersebut tidak berarti.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta rencananya akan membuat kebijakan tentang tarif parkir dibadan jalan (on the street) yang akan dinaikkan sekitar dua kali lipat dari harga umum. Tarif parkir tersebut akan dibagi menjadi dua zona, yang pertama adalah zona A yang mencakupi wilayah padat akan lalu lintasnya, dan kedua zona B yang wilayahnya tingkat lalu lintasnya lebih rendah.

Tarif parkir untuk zona A rencananya akan dipatok sebesar Rp 8.000 per jam, sementara untuk tarif di zona B sebesar Rp 4.000 per jamnya. Kemudian untuk kendaran roda dua motor di zona A akan dikenakan tarif Rp 4.000 per jam dan untuk zona B dikenakan tarif Rp 2.000 per jamnya.

Kebijakan tersebut masih dalam pembahasan dan sudah diketahui oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sebagai pengambil keputusan.  Pengelolaan parkir yang baru ini bisa berjalan jika sudah ada kerjasama dari pihak swasta dengan syarat dilengkapi sistem teknologi seperti meter parking atau handeld yang dapat terintegrasi langsung dengan Dinas Perhubungan, dengan demikian pengelolaan parkir on the street dapat lebih transparan.

 

Editor : Yan Chrisna


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home