Loading...
DUNIA
Penulis: Reporter Satuharapan 07:22 WIB | Kamis, 21 Juli 2016

Parlemen Israel Sahkan RUU Pemecatan Anggota Dewan

Ilustrasi. Para imigran Yahudi asal Amerika Utara tiba di Bandara Internasional Ben Gurion dekat Tel Aviv pada 19 Juli 2016. Menurut Nefesh B'Nefesh, Otoritas Imigrasi Israel, sekitar 218 warga Yahudi asal Amerika Utara tiba di Israel pada 19 Juli 2016. (Foto: AFP)

YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM - Parlemen Israel mengesahkan rancangan undang-undang yang memungkinkan pemecatan anggota dewan yang dituding melakukan pengasutan berbau rasial. Para kritikus mengatakan peraturan tersebut ditujukan untuk melengserkan legislator Arab di parlemen.

RUU tersebut didukung oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dan memungkinkan parlemen memecat anggota dewan “yang menghasut rasisme atau mendukung perjuangan bersenjata terhadap Israel.”

Berdasarkan undang-undang tersebut, seorang anggota dewan dapat dipecat jika minimal 90 anggota dari total 120 kursi di parlemen mendukung pemecatan.

RUU tersebut diajukan untuk disahkan setelah tiga anggota dewan Arab-Israel menuai kontroversi ketika mereka mengunjungi sanak saudara warga Palestina yang tewas di tangan aparat keamanan Zionis atas dugaan penyerangan.

Ketiga anggota dewan mengatakan mereka hanya menghadiri pertemuan mengenai pemulangan jenazah warga Palestina kepada keluarga mereka.

Warga Arab-Israel merupakan keturunan warga Palestina yang bertahan setelah berdirinya Israel pada 1948, dan jumlahnya mencapai sekitar 17,5 persen dari total delapan juta penduduk Israel.

Partai-partai Arab-Israel memperoleh 13 kursi parlemen dalam pemilu pada Maret 2015, menjadikan mereka fraksi terbesar ketiga di parlemen. (AFP)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home